Wednesday, November 12, 2008

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

A. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIOANAL

Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat dirunut secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan (custom).

a. Masa klasik

Permulaan dari hukum internasional, dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin lagash, dan pemimpin umma . Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yunani dan China. Ajaran-ajaran Hindu, dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang tinggi. Pencapaian lain yang menarik dari bangsa China adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
Dalam praktek dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh, bagi sistem arbitrase modern, yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah kelayakan bagi seseorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.
Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa, Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dengan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi.

b. Masa Pertengahan

Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah bendera Gereja Katolik. Kelompok rasionalis yang diwakili oleh Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia. Dalam kaitannya dengan hukum internasional pada saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali. Peran keagaam secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Karena itu abad pertengahan ini disebut masa kegelapan.
Benih-benih perkembangan hukum internasional dapat ditemukan di daerah-daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan gereja Roma. Negara-negara ini antara lain Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian-perjanjian pada abad ini mencerminkan semangat jamannya yakni mengatur tentang peperangan. Sejak akhir abad pertengahan hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertanahan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhadap Afrika dan benua baru, Amerika.

c. Hukum Internasional Islam

Pada saat ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa negara-bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa apabila hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya peradaban Islam, yang pada saat merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Sementara dalam hubungan internasional, Islam secara umum Dr. M Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :
1. Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.
2. Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.
3. Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
4. Prinsip toleransi (tharsomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5. Adanya kemerdekaan (harriyah). Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6. Akhlak yang mulia dan keadilan.
7. Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8. Pemenuhan atas janji.
9. Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10. Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Hukum Internasional Islam sebagaimana diakui oleh pakar Hukum internasional Islam modern, Madjid Khaduduri, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibanding kristen, sebagaimana tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Akan tetapi, hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum Islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, lingkungan sebagai kategori non-combatans sebagaimana dinyatakan dalam pidato abu bakar. Ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbunya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad kedua puluhan, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasa Sila Bandung. Hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir, telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.
d. Hukum Internasional Modern

Pada abad ketujuhbelas dan delapan belas, tercatat sebagai semangat baru memasuki era tumbuhnya hukum internasional.Hugo de groot atau grotius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern. Dalam pemikirannya, ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian hukum alam. Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.

SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA

PRA KEMERDEKAAN
1. Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (1602-1799)
Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Akhirnya Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana.
Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, Kumpulan ini diberi nama Statuta Batavia. Pada tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke-2 diberi nama Statuta Bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.

2. Masa Besluiten Regerings (1844-1855)
Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari :
1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan.
2. Peraturan-pertauran tertulis yang tidak dikodifikasikan.
3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.
Pada masa ini, raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlak raja itu diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening (Peraturan pusat). Ada 2 macam keputusan raja :
1. Ketetapan raja sebagai tindakan eksekutif disebut Besluit. Seperti ketetapan pengangkatan Gubernur Jenderal.
2. Ketetapan raja sebagai tindakan legislatif disebut Algemene Verodening atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB).

Pada masa ini pula dimulai penerapan politik agraria yang disebut dengan kerja paksa oleh Gubernur Jenderal Du Bus De Gisignes. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata yang diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1838.

3. Masa Regerings Reglement/RR (1855-1926
Berhasil diundangkan :
1. Kitab Hukum pidana untuk golongan Eropa melalui S.1866:55.
2. Algemene Politie Strafreglement sebagai tambahan Kitab Hukum Pidana untuk Golongan Eropa.
3. Kitab Hukum Pidana orang bukan Eropa melalui S.1872:85.
4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
5. Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku 1 Januari 1918.


4. Masa Indische Straatsregeling (1926-1942)
Pada masa ini berdasarkan pasal 163 IS penduduk dibagi menjadi 3 Golongan menjadi :
1. Golongan Eropa – Hukum Eropa
2. Golongan Timur Asing – Sebagian Hukum Eropa dan sebagian Hukum Adat.
3. Golongan Pribumi – Hukum Adat.
Tujuan pembagian golongan ini adalah untuk menentukan sistem hukum mana yang berlaku bagi masing-masing golongan berdasarkan pasal 131 IS. Untuk hukum acara digunakan Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvordering untuk Jawa dan Madura.
Susunan Peradilannya :
• Residentiegerecht
• Ruud van Justitie
• Hooggerechtshoj
Untuk yang diluar Jawa dan Madura diatur dalam Recht Reglement Brugengewesten berdasarkan S.1927:227. Hukum acara yang berlaku bagi masing-masing golongan, susunan peradilannya adalah sebagai berikut :
• Pengadilan Swapraja
• Pengadilan Agama
• Pengadilan Militer
Untuk golongan Pribumi berlaku hukum adat dalam bentuk tidak tertulis tetapi dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan Pemerintah Belanda berdasarkan pasal 131 (6) IS.

5. Masa Jepang (Osamu Seirei)
Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia dibagi menjadi Indonesia Timur (dibawah kekuasaan AL jepang berkedudukan di Makassar) dan Indonesia Barat (dibawah kekuasaan AD Jepang yang berkedudukan di Jakarta). Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei.Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang lalu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.”

6. Pasca Kemerdekaan
a. Masa 1945-1949
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, UUD 45 adalah landasan yuridisnya, sedangkan politik hukum yang berlaku terdapat pada Pasal II Aturan peralihan UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Masa ini berlaku konstitusi RIS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan selama kurun waktu 27/12/1949 s.d 16/8/1950. Dasarnya pasal 192 KRIS.
b. Masa 1950 – 1959
Pada masa ini berlaku UUDS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku dengan pasal 142 UUDS 1950 yang ditambah dengan peraturan baru selama masa kurun waktu 17/8/1950 hingga 4/7/1959.
c. Masa 1959 – sekarang
Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 45. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan masa 1950-1959 dan segala peraturan yang berlaku berdasarkan pasal II Aturan Tambahan dan Peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

SISTEM HUKUM
1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL
Prinsip Dasar / Utamanya : Bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Tujuan Hukumnya : Kepastian hukum
Sumber Hukumnya : UU yang dientuk legislatif, peraturan yang dibuat oleh eksekutif dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan UU.

2. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON (ANGLO AMERIKA)
Sumber dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah putusan-putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi. Melalui keputusan-keputusan hakim prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Hakim berperan dalam menciptakan kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat (hakim mempunyai wewenang luas/bebas). Namun demikian, hakim terikat pada asas doctrine of precedent.

3. SISTEM HUKUM ADAT
Sistem hukum adat di Indonesia terbagi menjadi tiga :
• Hukum adat mengenai tata negara : tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan pejabatnya.
• Hukum adat mengenai warga (hukum warga) T.D
• Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)

4. SISTEM HUKUM ISLAM
Sumber Hukum Islam :
1. Al-Qur’an
2. Sunnah Nabi
3. Ijma
4. Qiyas (analogi)
Sistem Hukum Islam dalam hukum Fikh terbagi dua :
1. Hukum Rohaniah
2. Hukum Duniawi terdiri dari : Muamalat, Nikah, Jinayat.
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir-bathin secara individu.

5. SISTEM HUKUM KANONIK
Sistem hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh mereka yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab hukum Kanonik 1983 dengan 1752 Kanon (nomor) terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dan artikel.

ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM

Isi kaidah hukum ada 3 macam yaitu :
1. Suruhan (gebod)
2. larangan (verbod)
3. kebolehan (mogen)
sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :
1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa
2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah

PERUMUSAN KAIDAH HUKUM

Perumusan kaidah hokum ada 2 macam, yaitu :
1. hipotetis/ bersyarat : yaitu yang menunjukkan adanya hubungan antara kondisi (sebab) dengan konsekwensi (akibat) tertentu.
2. kategori : yaitu suatu keadaan yang menurut hukum tidak menunjukkan adanya hubungan antara kondisi(sebab) dengan konsekwensi(akibat).



TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM

Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi.
Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum.
Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.

PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM

Penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat berupa:
1 Pengecualian/dispensasi, yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
Pembenaran(Rechtsvaardigingsgrond)
Contoh: - Noodtoertand, misalnya dua orang terapung dilaut dengan sebilah papan.
-Wettelijkvoorschrift( menjalankan perintah UU, misalnya algojo melaksanakan hukuman mati).
Bebas kesalahan( schldopheffingsgrond)
Contoh: - overmacht/berat lawan, vide pasal 48 KUHP. Misalnya kasir bank yang ditodong dengan senjata api.
2 Penyelewengan/delik, yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.
Contoh : - Hukum perdata
a. Hukum pidana
b. HTN
c. HAN

ESSENSIALIA KAIDAH HUKUM

Esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki bukan memaksa, sebab hukum itu sendiri dapat dilanggar dan tidak dapat melakukan paksaan. Yang mengadakan paksaan itu adalah diri sendiri ( karena adanya kesadaran hukum) dan orang lain ( petugas hukum).
Tidak ada kaidah hukum yang memaksa. Melainkan kaidah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan, dengan kata lain sifat memaksa bukan esensil dari kaidah hukum.






PERNYATAAN KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum merupakan pandangan hukum tentang bagaimana seharusnya orang berprilaku dan bersikap tindak menurut hukum. Jadi sifatnya abstrak dan ideal.( das sollen = apa yang seharusnya)
Pernyataan kaidah hukum telah menyangkur kaidah hukum didalam kenyataan riel, yang merupakan perwujudan hukum. Disini kita berbicara masalah kenyataan hukum jadi sifatnya riel ( das sein = apa yang senyatanya).

Tentang hubungan antara kedua macam pernyataan kaidah hukum ( saat terjadinya pernyataan kaidah hukum).
a. HANS KELSEN : Penyataan kaidah hukum umum mendahului pernyataan kaidah hukum individual.
b. TER HAAR : Penyataan kaidah individuil menyimpulkan penyataan kaidah hukum umum.

Tentang hubungan antara penyataan kaidah hukum dengan kebiasaan.
a. LOGEMAN : Penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan.
b. TER HAAR : kebiasaan mendahului penyataan kaidah hukum

Tentang sifat penyataan kaidah hukum, ada 2 yaitu:
a. konstruktif/ kreatif, yaitu penyataan kaidah hukum yang langsung maupun tidak langsung, merupakan penyataan kaidah hukum individuil sekaligus penyataan kaidah hukum umum
b. Eksekutif, yaitu penyataan kaidah hukum dimana pentataan kaidah hukum individual yang berdasarkan kaidah hukum umum.

TANDA-TANDA PENYATAAN KAIDAH HUKUM
1. Berwujud :
a. Bahan-bahan resmi tertulis ( Per-UU-an, vonis, akta/surat otentik,dsb)
b. Rambu-rambu lalu lintas
c. Benda-benda
d. Kebiasaan ( kebiasaan memberi tip)

2. Tidak berwujud :
a. bunyi suara
b. hikmat kata-kata
c. perintah-perintah lisan

KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM

HANS KELSEN : hukum itu keberlakuan suatu kaidah.
Teori keberlakuan suatu hukum :
1. filosofis
2. sosiologis
3. yuridis

Essensial : yang bersifat mendasar
Hukum essensial : hokum yang bersifat mematoki, jadi bukanya memaksa karena hukum itu sendiri tidak dapat memaksa dan ia dapat dilanggar. Yang menyebabkan terjadinya paksaan adalah diri sendiri maupun orang lain (Negara)

Hukum merupakan gabungan dari :
d. das sein ( kenyataan/ fakta)
e. das sollen( cita-cita)
hokum yang baik : hukum yang menggambarkan keinginan-keinginan masyarakatnya.
Menurut ZEVEN BARGEN: Berlakunya kaidah hukum secara yuridis apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku

Menurut LOGEMANN : Berpendapat suatu kaidah hukum itu berlaku secara yuridis apabila didalam kaidah hukum tersebut terdapat hubungan sebab-akibat atau kondisi dan konsekwensi.

Menurut GUSTAF RADERUCH : Berpendapat di dalam mencari dasar dari keberlakuan hendaklah dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk undang-undang.

Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui masyrakat. Sedangkan menurut teori paksaan berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.
Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
Suatu kaidah hukum sebaiknya mengandung 3 aspek tersebut, yaitu jika kaidah hukum berlaku secara yuridis saja maka hanya merupakan hukum mati sedang apabila hanya berlaku dari aspek sosiologis saja dalam artian paksaan maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila kaidah hukum hanya memenuhi syarat filososfis saja, maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.

PENDEKATAN INTERDISIPLINER TERHADAP HUKUM

Dalam kepustakaan hukum, ada yang mengatakan bahwa hukum harus dipandang secara murni sebagai hukum. Artinya harus dipisahkan dari unsur-unsur non hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, politik,ekonomi. Namun dalam kenyataannya, pandangan ini sangatlah sukar untuk diikuti karena dalam praktek hukum selalu bersinggungan dengan unsur-unsur non hukum tadi.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam mempelajari ilmu hukum kita harus mengkaitkan dengan hal-hal lainnya diluar ilmu hokum. Untuk itu perlu diketahui pendekatan indisipliner terhadap hukum.
Disiplin diartikan sebagi system ajaran tentang kenyataan gejala yang dihadapi. Macam-macam disiplin ada 4, yaitu:
1. Nomotetis adalah system ajaran yang menentukan/ bermaksud menemukan generalisasi/abstraksi dari kenyataan/ gejala social yang dihadapi.
2. filsafat adalah system ajaran yang menguraikan dan merangkum serta menyerasikan nilai-nilai manusia dalam pelbagi kontesnya.
3. sejarah adalah system ajaran yang bertujuan merekonstruksikan kenyataan/ gejala pada masa lalu
4. hukum.

Sedangkan ditinjau dari sifatnya, disiplin terbagi atas :
1. sifat analitis dari suatu disiplin merupakan suatu system ajaran yang memahami, menguraikan dan menganalitis gejala/ kenyataan yang dihadapi.
2. sifat preskriptif yaitu system ajaran yang menemukan apkah yang seharusnya/ seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/ gejala.
3. sifat deskriptif adalah system ajaran yang menentukan apakah yang senyatanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/gejala.



SEGI UMUM DISIPLIN HUKUM

Disiplin hukum lazimnya diartikan sebagi suatu system ajaran tentang hukum baik sebagai norma/kaidah maupun sebagai kenyataan/ realitas. Artinya, disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun yang realitas/kenyataan ( das sein/ apa yang senyatanya). Sebagai norma/ kaidah disiplin hukum bersifat preskriptif sedangkan sebagai kenyataan/ realitas disiplin hukum bersifat deskriptif.
Ilmu tentang kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian cenderung membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum sebagai suatu pandangan yang dicita-citakan. Sedangkan ilmu tentang kenyataan menelaah hukum sebagai kenyataan yang biasanya dinamai hukum yang hidup.
Gabungan antara ilmu yang mengenai kaidah dan ilmu tentang pengertian disebut Dogmatik hukum. Karena dalam kajiannya semata-mata bersifat Dogma. Jadi Dogmatik hukum bersifat Theoritis Rasional, sehingga pengungkapanya terikat pada metode yang didasarkan pada persyaratan logika deduktif.

ILMU TENTANG PENGERTIAN

Pengertian dasar dalam hukum terdiri dari :
Masyarakat hukum
Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri. Adapun yang dimaksud dengan “ hukumya sendiri” adalah hukum yang dibuat oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam system hubungan tadi.

Subyek hukum
Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dilihat dari sifatnya subyek hukum terdiri dari :
1. mandiri, karena berkemampuan penuh untuk bersikap tindak.
2. terlindungi, karena dianggap tidak mampu bersikap tindak
3. perantara, yang meskipun berkemampuan tetapi sikap tindak dibatasi sebatas kepentingan pihak yang diantarai.
Dilihat dari hakekatnya, subyek hukum dibedakan
1. pribadi kodrati
2. pribadi hukum
3. tokoh/ pejabat, dalam hal ini dikaitkan dengan status.

Hak dan kewajiban
Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)
Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:
1. hak dan kewajiban yang relative/ searah
2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.

Peristiwa hukum
Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Ada 3 kelompok peristiwa hukum, yaitu
1. keadaan, yang terdiri dari
f. alamiah, siang malam
g. kejiwaan, normal atau abnormal
h. social, keadaan darurat/perang
2. kejadian, kelahiran-kematian
3. perilaku/sikap tindak
i. sikap tindak menurut hukum
j. sikap tindak melawan hukum
k. sikap tindak lainnya

Hubungan hukum
Hubungan hukum dibedakan :
1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.
2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang
hubungan timbal balik, disebut demikian karena para pihak yang berhubungan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.



Objek hukum
Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai/dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud/immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.

Dalam mempelajari ilmu tentang pengertian hendaknya harus dibedakan dengan arti hukum dalam masyarakat. Arti hukum dalam masyarakat adalah pemberian arti(bukan definisi) oleh masyarakat terhadap hukum.

UNSUR-UNSUR HUKUM

Unsur-unsur hukum terdiri dari unsur ideal dan riel. Dikatakan unsur ideal karena unsur tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera manusia, namun kehadirannyanya dapat diramalkan
Unsur riel, manusia,alam dan kebudayaan itu nanti akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Gabungan filsafat hukum,dogmatic hukum dan ilmu tentang kenyataan hasilnya adalah politik hukum.

BAHAN-BAHAN HUKUM

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :
a. norma dasar : pembukaan UUD 1945
b. aturan-aturan dasar : batang tubuh UUD 1945 sertatap MPR
c. perundang-undangan yang terdiri dari :
l. UU dan peraturan yang setaraf
m. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf
n. Keputusan presiden dan peraturan yang setaraf
o. Keputusan mentri dan peraturan yang setaraf
p. Peraturan-peraturan daerah

d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan
e. yurisprudensi/ hukum yurisprudensi
f. traktat/ perjanjian (hukum perjanjian)

Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti misalnya, rancangan UU, hasil penelitian, hasil karya dibidang hukum, dsb.

Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi :
a. sumber hukum dalam arti formal
mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.
b. sumber hukum dalam arti material
yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.
Isi hukum ditentukan oleh 2 faktor :
1. factor idiel, yaitu factor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan
2. factor social kemasyarakatan , antara lain :
- struktur masyarakat
- kebiasaan-kebiasaan
- Tata hukum Negara lain
- Agama dan kesusilaan
- Kesadaran hukum

ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM

Dalam kepustakaan hukum yang klasik biasnya dikenal adanya 2 cara membedakan hukum secara ekstren, yaitu pembedaan antara lain :
a. hukum public, diasosiasikan kepada adanya campur tangan Negara yang dominan yang tujuannya dalah untuk kepentingan umum.
b. Hukum privat/perdata, diasosiasikan kepada adanya kebebasan berkontak dari para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.
Dilihat dari berbagi aspek maka hukum dapat dibedakan kedalam klasifikasi :
a. Segi bentuk, hukum dibedakan menjadi : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
b. Segi isi/hubungan hukum/ kepentingan yang diatur : hukum public dan hukum privat.
c. Segi kebedaan eksitensi : ius constitutum dan ius constitendum.
d. Segi perbedaan wilayah keberlakuan :
- hukum alam : secara sederhana dapat dirumuskan sebagai hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, siapa saja, yang bersifat universal.
- Hukum positif
e. segi sifatnya :
- kaku (rigia) : hukum positif/ imperative
- luwes ( fleksibel) : hukum fakultatif
f. perbedaan antara hukum substantive dan hukum adjektif
- hukum substantive : hukum yang dilihat dari isinya berisikan pengaturan hak dan kewajiban
- hukum adjektif : hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum substantive

ILMU TENTANG KENYATAAN

Sosiologi hukum
Istilah sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilolti (1882). Ruang lingkup sosiologi hukum :
a. mempelajari dasar social dari hukum
b. mempelajari efek atau pengaruh hukum terhadap gejala social lainnya, ditinjau dari perspektif penelitiannya maka sosiologi hukum dapat dogolongkan ke dalam 2 golongan yaitu :
- sosiologi hukum teoritis : bertujuan untuk menghasilkan generalisasi atau abstraksi setelah pengumpulan data, penelitian terhadap keteraturan social dan pengembangan hipotesis, dimana di dalam hipotetis selalu terdapat sebab akibat
- sosiologi hukum praktis
- bertujuan untuk menguji hipotetis tersebut.

PENDEKATAN TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM

1. Instrumentalik
Lebih menekankan pada fungsi hukum sebagai sarana pengambilan keputusan oleh penguasa. Kelemahan pendekatan ini adalah para sosiolog berperan sebagai seorang teknis, akibatnya aspek-aspek struktur social lainnya sering terabaikan.

2. pendekatan hukum alam dan positivstik
hukum alam dan positivstik lebih menitik beratkan pada adanya proses legislasi, bahkan cenderung untuk bersifat legisme. Pendekatan ini memandang hukum itu undang-undang.
3. pendekatan paradimatil
dikatakan paradigna sosiologi hukum apabila sosiologi hukum diartikan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum gejala social.

ANTROPOLOGI HUKUM
Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan cara penyelesaiannya baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.hukum, dalam proses konkritisasi antropologi bermanfaat untuk mengetahui pola prilaku masyarakat guna mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai dalam masyarakat. Dalam mempelajari hukum seorang antropologi harus mengetahui :
1. anggapan masyarakat tentang pedoman perihal perilaku yang pantas dan ajeg
2. mengadakan identifikasi terhadap perilaku suatu warga yang berupa meyimpang dari norma-norma.
PSIKOLOGI HUKUM
Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang menyoroti hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Ruang lingkup psikologi hukum mengkaji:
1. perwujudan dari gejala-gejala tertentu
2. landasan kehjiwaan sikap tindak tersebut
psikologi hukum meneliti mengapa orang mematuhi hukum. Ada beberapa factor yang menyebabkan seseorang patuh kepada hukum :


1. compliance
seseorang patuh kepada hukum karena ada harapan atau suatu imbalan tertentu dan untuk menghidari diri dari hukuman
2. identification
orang patuh kepada hukum karena untuk menjaga keanggotaan kelompok agar utuh serta adanya hubungan baik dengan penguasa agar mendapat keuntungan tertentu
3. internalization
orang patuh kepada hukum karena adanya kesadaran bahwa nilai-nilai hukum dianggap sesuai dengan nilai intrinsic warga masyarakat.
4. kepentingan-kepentingan yang terjamin
orang patuh pada hukum apabila kepentingan-kepentingan yang terjamin.
Sikap tindak dan prilaku hukum yang abnormal menyebabkan seseorang melanggar hukum. Ada beberapa contoh yang menunjukkan adanya gejala psikologi yang menyebabkan orang melanggar hukum antara lain :
1. neurosis
yaitu perasaan khawatir yang berlebihan yang menyebabkan orang selalu panic dan tegang.
2. psikosis
3. gejala sosiopetrik yang mencangkup :
1. reaksi anti social (psykopat)
dengan cirri-ciri orang yang hampir tidak mempunyai etika moral
2. reaksi diasosial
yaitu orang yang selalu berurusan dengan hukum karena adanya kekurangan-kekurangan di dalam kepribadiannya
3. deviasi sexual
4. addication/ketergantungan

PERBANDINGAN HUKUM
Perbandingan disini diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan atau perbedaan antara 2 atau lebih gejala tertentu, sedangkan yang dimaksud dengan perbandingan hukum adalah “ cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti dan memperbandingkan system-sisten hukum yang berlaku didalam satu/beberapa masyarakat”.
Didalam ilmu hukum perbandingan hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan mempunyai ruang lingkup :
1. isi kaidah hukum
2. dasar kemasyarakatannya
3. sebab-sebabnya
dari ke-3 hal tersebut akan diketahui persamaan dan perbedaannya.
Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup perbandinagan hukum meliputi system hukum,fungsi hukum,pola penanggulangan masalah-masalah hukum.
Ada 3 cabang perbandinagn hukum yaitu :
1. descriptive comparative law
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan bahan-bahan tentang sisten hukum masyarakat dengan menyajikan perbandinagn mengenai lembaga-lembaga hukum tertentu kaidah-kaidah hukum tertentu yang merupakan bagian dari lembaga hukum tersebut.
2. comparative history law
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan memantapkan sejarah universal hukum sebagai suatu gejala social yang merupakan evolusi dari lembaga-lembaga hukum tersebut.
3. comparative legislation
adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk menentukan tempat bagi ilmu hukum nasional baik sebagai hasil pengembangan studi hukum maupun sebagai hasil dari kesadaran akan perasaan hukum secara internasional jadi bertujuan untuk menyususn adanya azas-azas hukum yang universal
kegunaan-kegunaan perbandingan hukum adalah :
1. untuk unifikasi hukum/penyatuan hukum
2. untuk harmonisasi hukum
3. untuk pembaharuan hukum
4. penelitian azas-azas hukum yang universal

SISTEM HUKUM
Internal eksternal
(tata hukum) (aspek kemasyarakatan)
Hukum Negara
* HTN politik
*HAN administrasi
Hukum pribadi antropologi,psikologi
Hukum harta kekayaan ekonomi
Hukum keluarga agana,sosiologi,psikologi
Hukum waris agama,sosiologi,psikologi
Hukum pidana kriminologi,victimologi
Hukum acara administrasi
Hukum internasional

SEJARAH HUKUM
Sejarah hukum adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti perkembangan dan asal usul system hukum dalam 1 atau beberapa masyarakat. Disamping itu pula dipelajari factor-faktor non hukum yang mempengaruhi perkembangan dan asal-usul tersebut. Perkembangan yang ditelaah meliputi struktur hukum, substansi hukum maupun budaya hukum yang senantiasa dikaitkan dengan bidang hukum sebagai kerangka dasarnya. Dilihat dari bentuknya sejarah hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu: 1. sejarah hukum ekstern
2. sejarah hukum intern
Sejarah hukum ekstern ruang lingkupnya adalah perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu. Objek khususnya adalah sejarah pembentukan hukum/pengaruh sumber-sumber hukum dalam arti formal pada periode-periode tertentu.
Sedangkan sejarah hukum intern ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan pengertian-pengertian hukum dari suatu bidang hukum tertentu menurut periodesasi tertentu pula.