Thursday, November 12, 2009

Menyoal peran pers di dalam menyampaikan sebuah peristiwa dalam kasus hukum

Ramainya tayangan berbagai kasus besar berskala nasional di media massa , khususnya media elektronik yang seolah saling berlomba untuk menyajikan informasi dan berita ( bahkan terkesan menjadi penyelidik dan berdampak pada opini publik ) , banyak hal positif yang kita dapatkan antara lain adanya berita yang aktual bahkan terus menerus selama 24 jam , masyarakat tidak akan pernah lagi kehilangan informasi atas sebuah peristiwa .

Namun pada sisi yang berbeda dapat kita lihat dan cermati , peran para reporter yang sedemikian aktif mengejar berita dari narasumber yang bersangkutan . Yang menarik adalah apa yang di paparkan di dalam berita tersebut acapkali justru menjadikan kita bingung dan sekaligus bengong di dalam memahami kasus kasus tersebut .

Sebenarnya yang ingin saya sampaiakan adalah perlunya untuk sama sama di pahami , bahwa pers sebagai sebuah media informasi sebaiknya menyajikan sebuah informasi yang berimbang tanpa memunculkan kesan atau pesan yang seolah olah berperan sebagai salah satu pembentuk opini publik .

Obyektifitas di dalam menyampaikan sebuah informasi akan sangat membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak pada sebuah opini yang terbentuk karena sebuah informasi yang kurang obyektif .

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah maka akan sangat mendidik kalau informasi yang di gali adalah sebuah informasi obyektif dengan tanpa meninggalkan peran investigatif dari seorang reporter .

Dasar Dasar Ilmu Politik : Tentang Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mampu mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau sekelompok orang lain , sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu . Gejala kekuasaan itu adalah gejala yang lumrah dalam setiap masyarakat , dalam semua bentuk hidup bersama .

Manusia mempunyai bermacam macam keinginan dan tujuan yang ingin di sekali di capainya . Untuk itu dia sering merasa perlu untuk memaksakam kemauannya atas orang atau kelompok lain . Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri . Maka dari itu bagi orang banyak , kekuasaan itu merupakan suatu nilai yang ingin di milikinya . Kekuasaan sosial terdapat dalam hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial .

Kekuasaan sosial menurut Ossip K Flechthein adalah " Keseluruhan dari kemampuan , hubungan hubungan dan proses proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain ... untuk tujuan tujuan yang di tetapkan oleh si pemegang kekuasaan " ( Social power is the sum total of all those capacities , relationships, and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder )

Definisi yang di berikan oleh Robert M Maclver adalah : " Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain , baik secara langsung dengan cara memberi perintah , maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia " ( Social power is the capacity to control the behaviour of others eithers directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means ) . Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organsasi sosial .

Monday, November 2, 2009

MK Gelar Sidang Permohonan Uji Materi Bibit-Chandra

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menyidangkan permohonan uji materi UU KPK yang dimohonkan oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sidang perdana tersebut beragenda menyerahkan alat bukti dan mendengarkan ahli dari pemohon dan pihak terkait.

Informasi yang detikcom himpun dari Biro Humas MK, Selasa (3/11/2009), sidang akan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Karena beragenda menyerahkan alat bukti, kemungkinan alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang mencatut nama Presiden SBY kemungkinan akan diperdengarkan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dibuka. Selain itu, SBY juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam rekaman diselidiki.

Apakah dalam sidang siang nanti benar benar akan dibuka? Kita tunggu saja.

(anw/van)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sumber Artikel DETIK.COM

Manusia dan Hukum

Menurut kodratnya manusia selalu ingin berhubungan dengan orang lain dan selalu hidup berkelompok dalam suatu komunitas yang di sebut masyarakat . Maka kodrat manusia sendiri menjadi sebab ( Causa ) atas terbentuknya komunitas masyarakat itu sendiri ( Kepribadian sosial atau ZOON POLITICON menurut Aristoteles) yang bersifat konstitutif.

Yang mendorong manusia untuk bergabung di dalam masyarakat adalah karena faktor :
  • Ingin memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  • Hasrat untuk melindungi diri
  • Hasrat untuk mengadakan keturunan
Hal tersebut adalah kodrat manusia yang di miliki semenjak dia lahir yang bersifat naluri.
Faktor faktor lain yang mendorong manusia untuk bermasyarakat adalah :

  • Karena ada pertalian darah
  • Karena persamaan nasib dan cita cita
  • Persamaan bahasa dan budaya
  • Persamaan agama dan pandangan hidup
  • Persamaan tempat tinggal ( daerah )
  • Persamaan kepentingan dan tujuan
ARTI HUKUM DALAM MASYARAKAT

Arti hukum sebagai norma yang berlaku di dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Ilmu pengetahuan
  • Sebagai Disiplin
  • Sebagai Kaedah
  • Sebagai tata hukum
  • Sebagai petugas ( hukum )
  • Sebagai keputusan Penguasa
  • Sebagai proses pemerintahan
  • Sebagai perilaku yang ajeg atau tindak yang teratur
  • Sebagai jalinan nilai nilai
Jadi manusia sesungguhnya memerlukan hukum untuk membela kepentingannya yang akan tercapai dengan adanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana harus bertindak dan bagaimana manusia tidak boleh bertindak .

Kaedah di dalam masyarakat hakekatnya merupakan sebuah permusan / definitif suatu pandangan mengenai perilaku , ada yang berbentuk tertulis , tak tertulis serta berupa kebiasaan .

Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ) 1

A. Tujuan dan Kedudukan PIH

Pengantar Ilmu Hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang harus di pahami terlebih dahulu dalam pemikiran2 tentang hukum yang sebenarnya sudah sejak zaman Plato , Aristoteles, Socrates, Thomas Van Aquino dan lain sebagainya , mengenai pemikiran dan pandangan mereka tentang hukum kodrat yang menguasai hidup manusia baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat sampai timbulnya atau terjadinya hukum yang dibuat manusia dalam rangka penyelenggaraan kehidupan di dunia .

Pada zaman dahulu PIH di kenal dengan nama ensiklopedi hukum . Di dalam ensiklopedi hukum dapat di ketahui tentang hakekat hukum , tujuan hukum , arti hukum dan hubungan2nya .

Selanjutnya ensiklopedi hukum di bagi 2 :
  1. Ensiklopedi hukum formil
  2. Ensiklopedi hukum materiil
1. Ensiklopedi hukum formil menguraikan tentang kerangka hukum , tentang pengertian hukum , struktur / susunan dari pada hukum . Selanjutnya ensiklopedi hukum formil inilah yang kemudian kita sebut dengan Pengantar Ilmu Hukum ( PIH )

2. Ensiklopedi hukum materiil menguraikan tentang isi hukum yang menyangkut keadaan negara tertentu , yaitu mengenai tata tertib hukum neara tertentu , yang di sebut Pengantar Tata Hukum Indonesia ( PTHI )

PIH menunjukkan jalan ke arah cabang2 ilmu hukum yang sebenarnya , formilnya PIH memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum , mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu ilmu yang lain . Menjelaskan tentang pengertian2 dasar hukum , asas2 hukum dan penggolongan cabang2 hukum PIH . Menerangkan sifat Ilmu pengetahuan Hukum Normatif atau Empiris .

PIH memberi tinjauan tentang kaedah2 hukum dalam hubungannya & pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah agama , kesusilaan , adat istiadat , kebiasaan dan bidang2 kebudayaan lainnya . Demikian juga perihal sumber2 hukum dan aliran2 dalam ilmu hukum .

Materiilnya PIH menjelaskan tentang sejarah lembaga2 hukum , metode2 peninjauan baik secara historis , sosiologis , filosofis , ataupun secara dogmatis .

Dengan perkembangan masyarakat maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan yang cukup jauh dengan munculnya cabang ilmu pengetahuan hukun seperti : Ilmu Hukum Perdata , Ilmu Hukum Tata Pemerintahan dan Imu Hukum Internasional .

Istilah PIH adalah istilah nasional Indonesia meskipun menurut sejarahnya adalah terjemahan dari istilah belanda " Inlieding tot de rechtswetenschap " yang sudah di pakai di Indonesia sejak tahun 1924 pada Rechts Hoge-School di Jakarta . Sebelum di pakai istilah tersebut di negeri Belanda di sebut dengan Encyclopedi der Rechtswetenschap .

Di beberapa negara lain di kenal istilah Ilmu Pengetahuan Hukum dengan istilah Jurisprudence ( misalnya : USA, Inggris, Perancis, Rusia dll ) , dan juga di sebut Science of Law atau Legal Science ( di Inggris ) .

Selanjutnya ketika kita mempelajari ilmu hukum dan menyebut istilah hukum memiliki makna rangkap yaitu : ilmunya dan hukum positif yang berlaku .

B. KEDUDUKAN ILMU HUKUM DALAM RANGKAIAN ILMU LAINNYA

Salah satu sistematika ilmu pengetahuan sebagaimana di sampaikan oleh Prof Djojodigoeno Sh alm , seorang guru besar di bidang Ilmu Hukum Adata di UGM sebagai berikut :

Ilmu pengetahuan Teoritis

1. Ilmu pengetahuan Nomotetis , yang mempelajari ke-ajeg-an / rutinitas yang selalu berulang dalam suatu rangkaian peristiwa yang lalu di cari wetten / dalilnya . Mengemukakan hal yang umum dan akan terulang apabila dalam keadaan yang sama .

2. Ilmu pengetahuan Idiografis , hanya melukiskan atau menggambarkan sebagai suatu hasil observasi atas suatu peristiwa pada suatu daerah yang tidak akan terulang meskipun dalam keadaan yang sama .

Yang termasuk ilmu pengetahuan teoritis adalah : Perbandingan hukum , sosiologi hukum , sejarah hukum .

Ilmu pengetahuan normatif

ilmu yang meberi nilai secara normatif untuk di terapkan , di katakan normatif karena di kehendaki oleh perbuatan manusia . Yang termasuk Ilmu pengetahuan normatif adalah : dogmatis hukum , politik hukum , filsafat hukum .

C. DISIPLIN HUKUM

Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atas gejala gejala yang di hadapi , selanjutnya dapat di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif .

Disiplin analitis melakukan analisa , memahami serta menjelaskan gejala2 yang di hadapi seperti : sosiologi, psikologi, ekonomi dan seterusnya .

Disiplin preskriptif adalah sistem pengajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya di lakukan di dalam menghadapi kenyataan2 tertentu seperti : hukum, filsafat dan seterusnya .

Apabila di batasi didalam disiplin hukum , maka mencakup :
  • Ilmu Ilmu Hukum
  • Politik Hukum
  • Filsafat Hukum
Ilmu Hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan meliputi :

Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft , yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah2 dengan dogmatif hukum dan sistematik hukum .

Ilmu pengertian , ilmu tentang pengertian2 pokok dalam hukum seperti : subyek hukum, hak dan kewajiban , peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum .

Ilmu tentang kenyataan atau tatsachen wissenschaft yang mengamati hukum sebagai perikelakuan atas sikap tindak yang meliputi :
  1. Sosiologi hukum, suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya .
  2. Antropologi hukum, Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana ataupun masyarakat yang sedang mengalami modernisasi .
  3. Psikologi hukum , cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum senagai perwujudan dari perkembangan ilmu jiwa .
  4. Perbandingan Hukum , cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat .
  5. Sejarah Hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistim hukum dalam suatu masyarakat tertentu .
Ilmu hukum bagi kita adalah sebuah alat ilmiah untuk mengetahui hukum , artinya kita memperoleh pengetahuan / faham tentang makna dan fungsi hukum .

Pengantar Ilmu Hukum

Hukum ada karena adanya kepentingan ( conflict of interest ) manusia sebagai subyek hukum . Dengan adanya hukum maka manusia sebagai sesama subyek hukum akan terlindungi atas hak dan property-nya dari manusia lain sebagai sesama subyek hukum .

Dalam analogi dalam kehidupan binatang di alam bebas , sebagai konsekwensi atas kepentingan yang merupakan representasi dari ego-nya maka akan terjadi saling memangsa dan saling mempertahankan diri dan wilayahnya . Makanya di kenal istilah hukum rimba dengan konotasi siapa yang terkuat maka dia yang akan berkuasa .

Berawal dari peristiwa yang sama , manusia sebagai makhluk yang berbudaya memahami potensi saling mangsa sebagaimana layaknya hewan di alam bebas , maka sangatlah penting akan sebuah norma norma atau kaedah kaedah yang merupakan peraturan yang hidup dan di patuhi oleh masyarakat . Dari hal tersebut di atas maka muncullah HUKUM ( Recht )

Jadi fungsi dari hukum adalah untuk menjamin atas semua hak asasi yang di miliki oleh manusia secara melekat sejak dia lahir , hingga atas semua kepentingan dan hak haknya yang lain .

Presentasi Pengantar Ilmu Hukum dengan power point dapat di download di sini KLIK