Yang mendorong manusia untuk bergabung di dalam masyarakat adalah karena faktor :
- Ingin memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
- Hasrat untuk melindungi diri
- Hasrat untuk mengadakan keturunan
Faktor faktor lain yang mendorong manusia untuk bermasyarakat adalah :
- Karena ada pertalian darah
- Karena persamaan nasib dan cita cita
- Persamaan bahasa dan budaya
- Persamaan agama dan pandangan hidup
- Persamaan tempat tinggal ( daerah )
- Persamaan kepentingan dan tujuan
Arti hukum sebagai norma yang berlaku di dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
- Sebagai Ilmu pengetahuan
- Sebagai Disiplin
- Sebagai Kaedah
- Sebagai tata hukum
- Sebagai petugas ( hukum )
- Sebagai keputusan Penguasa
- Sebagai proses pemerintahan
- Sebagai perilaku yang ajeg atau tindak yang teratur
- Sebagai jalinan nilai nilai
Kaedah di dalam masyarakat hakekatnya merupakan sebuah permusan / definitif suatu pandangan mengenai perilaku , ada yang berbentuk tertulis , tak tertulis serta berupa kebiasaan .
No comments:
Post a Comment