Monday, November 2, 2009

Manusia dan Hukum

Menurut kodratnya manusia selalu ingin berhubungan dengan orang lain dan selalu hidup berkelompok dalam suatu komunitas yang di sebut masyarakat . Maka kodrat manusia sendiri menjadi sebab ( Causa ) atas terbentuknya komunitas masyarakat itu sendiri ( Kepribadian sosial atau ZOON POLITICON menurut Aristoteles) yang bersifat konstitutif.

Yang mendorong manusia untuk bergabung di dalam masyarakat adalah karena faktor :
  • Ingin memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  • Hasrat untuk melindungi diri
  • Hasrat untuk mengadakan keturunan
Hal tersebut adalah kodrat manusia yang di miliki semenjak dia lahir yang bersifat naluri.
Faktor faktor lain yang mendorong manusia untuk bermasyarakat adalah :

  • Karena ada pertalian darah
  • Karena persamaan nasib dan cita cita
  • Persamaan bahasa dan budaya
  • Persamaan agama dan pandangan hidup
  • Persamaan tempat tinggal ( daerah )
  • Persamaan kepentingan dan tujuan
ARTI HUKUM DALAM MASYARAKAT

Arti hukum sebagai norma yang berlaku di dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Ilmu pengetahuan
  • Sebagai Disiplin
  • Sebagai Kaedah
  • Sebagai tata hukum
  • Sebagai petugas ( hukum )
  • Sebagai keputusan Penguasa
  • Sebagai proses pemerintahan
  • Sebagai perilaku yang ajeg atau tindak yang teratur
  • Sebagai jalinan nilai nilai
Jadi manusia sesungguhnya memerlukan hukum untuk membela kepentingannya yang akan tercapai dengan adanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana harus bertindak dan bagaimana manusia tidak boleh bertindak .

Kaedah di dalam masyarakat hakekatnya merupakan sebuah permusan / definitif suatu pandangan mengenai perilaku , ada yang berbentuk tertulis , tak tertulis serta berupa kebiasaan .

No comments:

Post a Comment