Monday, November 2, 2009

Pengantar Ilmu Hukum

Hukum ada karena adanya kepentingan ( conflict of interest ) manusia sebagai subyek hukum . Dengan adanya hukum maka manusia sebagai sesama subyek hukum akan terlindungi atas hak dan property-nya dari manusia lain sebagai sesama subyek hukum .

Dalam analogi dalam kehidupan binatang di alam bebas , sebagai konsekwensi atas kepentingan yang merupakan representasi dari ego-nya maka akan terjadi saling memangsa dan saling mempertahankan diri dan wilayahnya . Makanya di kenal istilah hukum rimba dengan konotasi siapa yang terkuat maka dia yang akan berkuasa .

Berawal dari peristiwa yang sama , manusia sebagai makhluk yang berbudaya memahami potensi saling mangsa sebagaimana layaknya hewan di alam bebas , maka sangatlah penting akan sebuah norma norma atau kaedah kaedah yang merupakan peraturan yang hidup dan di patuhi oleh masyarakat . Dari hal tersebut di atas maka muncullah HUKUM ( Recht )

Jadi fungsi dari hukum adalah untuk menjamin atas semua hak asasi yang di miliki oleh manusia secara melekat sejak dia lahir , hingga atas semua kepentingan dan hak haknya yang lain .

Presentasi Pengantar Ilmu Hukum dengan power point dapat di download di sini KLIK

No comments:

Post a Comment