<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649</id><updated>2011-11-27T16:16:48.114-08:00</updated><category term='Ranah Hukum'/><category term='Hukum Internasional'/><category term='Ilmu Politik'/><category term='Wacana'/><category term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>Materi Kuliah Ilmu Hukum</title><subtitle type='html'>Materi materi kuliah Ilmu Hukum , sebagai sebuah catatan pribadi ( Online Book )</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>10</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-1344013943664662804</id><published>2009-12-09T07:20:00.000-08:00</published><updated>2009-12-09T07:52:30.095-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Wacana'/><title type='text'>Menyoal dampak perbuatan anarkis pada aksi demo anti korupsi 9 December 2009</title><content type='html'>9 December 2009 menjadi sebuah wacana baru yang banyak di soroti oleh beberapa kalangan tidak luput oleh para mahasiswa di seluruh Indonesia atas sebuah gerakan moral yang dijiwai oleh semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana yang telah di lansir oleh hampir semua media massa bahwa pada aksi demo ini telah terjadi beberapa tindakan anarkis yang terjadi khususnya di kota Makasar . Menyoal terjadinya sebuah tindakan anarkis sebenarnya hal tersebut mestinya sudah dapat di prediksi akan adanya potensi yang bisa terjadi oleh para kordinator lapangan aksi tersebut .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat adanya faktor kesadaran kolektif di mana ketika terkumpul massa dalam jumlah tertentu , maka koordinator lapanganpun hendaknya mampu memprediksikan kemungkinan kemungkinan terjadinnya emosional kolektif yang bisa jadi tersulut karena permasalahan permasalahan yang tidak terduga , sehingga perlu di adakannya antisipasi sedemikian rupa untuk memberi ruang akan terjadinya distorsi agitasi yang mempu menyulut terjadinya anarkis di lapangan .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa yang patut di perhatikan adalah adanya potensi negatif yang akan muncul berupa menurun atau berkurangnya dukungan moril dari masyarakat terhadap gerakan moril ini yang di karenakan terjadinya efek efek yang merugikan bagi masyarakat umum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoal terjadinya tindakan anarkis pada aksi demo tersebut adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Akan menimbulkan situasi mencekam bagi masyarakat terutama yang mengalami dampak aksi anarkis secara langsung , sehingga secara psikologis akan memunculkan rasa ketidakberpihakan terhadap gerakan ini yang di rasakan mungkin tidak mewakili aspirasi masyarakat ketika justru yang di pertontonkan dengan tindakan anarkis , bukannya sebuah gerakan moral yang di jiwai oleh semangat pemberantasan korupsi .&lt;/li&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;li&gt;Dengan terjadinya beberapa peristiwa anarkis pada aksi demo ini , akan mengganggu semangat kawan kawan yang lain yang tentunya secara prinsip tidak ingin menjadi bagian atas tindakan anarkis yang terjadi sehingga akan menimbulkan berkurangnya semangat atau kebanggaan atas gerakan moral yang pada awalnya murni di dasari atas niatan yang tulus untuk memberikan semangat kepada para petinggi negara dan para penegak hukum untuk mempercepat proses pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut .&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;lepas dari semua tersebut di atas tentunya siapa saja tentunya akan sepakat untuk menempatkan hukum sebagai panglima di dalam menegakkan hukum dan khususnya di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anti Korupsi Yess ... Anarkis No&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-1344013943664662804?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/1344013943664662804/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/12/menyoal-dampak-perbuatan-anarkis-pada.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/1344013943664662804'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/1344013943664662804'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/12/menyoal-dampak-perbuatan-anarkis-pada.html' title='Menyoal dampak perbuatan anarkis pada aksi demo anti korupsi 9 December 2009'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-4240424745503914151</id><published>2009-11-12T05:29:00.000-08:00</published><updated>2009-11-17T03:56:34.012-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ranah Hukum'/><title type='text'>Menyoal peran pers di dalam menyampaikan sebuah peristiwa dalam kasus hukum</title><content type='html'>Ramainya tayangan berbagai kasus besar berskala nasional di media massa , khususnya media elektronik yang seolah saling berlomba untuk menyajikan informasi dan berita ( bahkan terkesan menjadi penyelidik dan berdampak pada opini publik ) , banyak hal positif yang kita dapatkan antara lain adanya berita yang aktual bahkan terus menerus selama 24 jam , masyarakat tidak akan pernah lagi kehilangan informasi atas sebuah peristiwa .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada sisi yang berbeda dapat kita lihat dan cermati , peran para reporter yang sedemikian aktif mengejar berita dari narasumber yang bersangkutan . Yang menarik adalah apa yang di paparkan di dalam berita tersebut acapkali justru menjadikan kita bingung dan sekaligus bengong di dalam memahami kasus kasus tersebut .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya yang ingin saya sampaiakan adalah perlunya untuk sama sama di pahami , bahwa pers sebagai sebuah media informasi sebaiknya menyajikan sebuah informasi yang berimbang tanpa memunculkan kesan atau pesan yang seolah olah berperan sebagai salah satu pembentuk opini publik .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obyektifitas di dalam menyampaikan sebuah informasi akan sangat membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak pada sebuah opini yang terbentuk karena sebuah informasi yang kurang obyektif .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah maka akan sangat mendidik kalau informasi yang di gali adalah sebuah informasi obyektif dengan tanpa meninggalkan peran investigatif dari seorang reporter .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-4240424745503914151?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/4240424745503914151/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/menyoal-peranas-pers-di-dalam-sebuah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/4240424745503914151'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/4240424745503914151'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/menyoal-peranas-pers-di-dalam-sebuah.html' title='Menyoal peran pers di dalam menyampaikan sebuah peristiwa dalam kasus hukum'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-5953050340219136398</id><published>2009-11-12T03:10:00.002-08:00</published><updated>2009-11-12T03:27:16.851-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ilmu Politik'/><title type='text'>Dasar Dasar Ilmu Politik : Tentang Kekuasaan</title><content type='html'>Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mampu mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau sekelompok orang lain , sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu . Gejala kekuasaan itu adalah gejala yang lumrah dalam setiap masyarakat , dalam semua bentuk hidup bersama .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manusia mempunyai bermacam macam keinginan dan tujuan yang ingin di sekali di capainya . Untuk itu dia sering merasa perlu untuk memaksakam kemauannya atas orang atau kelompok lain . Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri . Maka dari itu bagi orang banyak , kekuasaan itu merupakan suatu nilai yang ingin di milikinya . Kekuasaan sosial terdapat dalam hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan sosial menurut Ossip K Flechthein adalah " Keseluruhan dari kemampuan , hubungan hubungan dan proses proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain ... untuk tujuan tujuan yang di tetapkan oleh si pemegang kekuasaan " ( Social power is the sum total of all those capacities , relationships, and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi yang di berikan oleh Robert M Maclver adalah : " Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain , baik secara langsung dengan cara memberi perintah , maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia " ( Social power is the capacity to control the behaviour of others eithers directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means ) . Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organsasi sosial .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-5953050340219136398?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/5953050340219136398/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/dasar-dasar-ilmu-politik-tentang.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5953050340219136398'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5953050340219136398'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/dasar-dasar-ilmu-politik-tentang.html' title='Dasar Dasar Ilmu Politik : Tentang Kekuasaan'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-10177140519386113</id><published>2009-11-02T15:48:00.000-08:00</published><updated>2009-11-02T15:51:39.960-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ranah Hukum'/><title type='text'>MK Gelar Sidang Permohonan Uji Materi Bibit-Chandra</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://www.detiknews.com/images/content/2009/11/03/10/mk.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 285px; height: 164px;" src="http://www.detiknews.com/images/content/2009/11/03/10/mk.jpg" alt="" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;strong&gt;Jakarta&lt;/strong&gt; - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menyidangkan permohonan uji materi UU KPK yang dimohonkan oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sidang perdana tersebut beragenda menyerahkan alat bukti dan mendengarkan ahli dari pemohon dan pihak terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang detikcom himpun dari Biro Humas MK, Selasa (3/11/2009), sidang akan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena beragenda menyerahkan alat bukti, kemungkinan alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang mencatut nama Presiden SBY kemungkinan akan diperdengarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dibuka. Selain itu, SBY juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam rekaman diselidiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah dalam sidang siang nanti benar benar akan dibuka? Kita tunggu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;b&gt; (anw/van)&lt;/b&gt;   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;!-- &lt;div class="adtxtbottom02"&gt;   &lt;a href="http://www.indosat.com/blackberry" target="_blank"&gt;Sent from Indosat BlackBerry powered by &lt;img src="http://www.detiknews.com/image/logosinyalkuat.gif" alt="Sinyal Kuat Indosat" border="0" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;/div&gt; --&gt; &lt;br /&gt;   &lt;em&gt;Tetap update informasi di manapun dengan &lt;strong&gt;&lt;u&gt;&lt;span style="color:red;"&gt;http://m.detik.com&lt;/span&gt;&lt;/u&gt;&lt;/strong&gt; dari browser ponsel anda!&lt;br /&gt;Sumber Artikel &lt;a style="font-weight: bold;" href="http://www.detiknews.com/read/2009/11/03/064238/1233722/10/mk-gelar-sidang-permohonan-uji-materi-bibit-chandra?991101605"&gt;DETIK.COM&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-10177140519386113?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/10177140519386113/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/mk-gelar-sidang-permohonan-uji-materi.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/10177140519386113'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/10177140519386113'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/mk-gelar-sidang-permohonan-uji-materi.html' title='MK Gelar Sidang Permohonan Uji Materi Bibit-Chandra'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-5939857164636526722</id><published>2009-11-02T14:47:00.000-08:00</published><updated>2009-11-02T15:04:24.612-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>Manusia dan Hukum</title><content type='html'>Menurut kodratnya manusia selalu ingin berhubungan dengan orang lain dan selalu hidup berkelompok dalam suatu komunitas yang di sebut masyarakat . Maka kodrat manusia sendiri menjadi sebab ( Causa ) atas terbentuknya komunitas masyarakat itu sendiri ( Kepribadian sosial atau ZOON POLITICON menurut Aristoteles)  yang bersifat konstitutif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang mendorong manusia untuk bergabung di dalam masyarakat adalah karena faktor :&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Ingin memenuhi kebutuhan pokok hidupnya&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hasrat untuk melindungi diri &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Hasrat untuk mengadakan keturunan &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;Hal tersebut adalah kodrat manusia yang di miliki semenjak dia lahir yang bersifat naluri.&lt;br /&gt;Faktor faktor lain yang mendorong manusia untuk bermasyarakat adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Karena ada pertalian darah&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Karena persamaan nasib dan cita cita&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persamaan bahasa dan budaya&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persamaan agama dan pandangan hidup&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persamaan tempat tinggal ( daerah )&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Persamaan kepentingan dan tujuan &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;ARTI HUKUM DALAM MASYARAKAT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti hukum sebagai norma yang berlaku di dalam masyarakat adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Sebagai Ilmu pengetahuan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai Disiplin&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai Kaedah&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai tata hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai petugas ( hukum )&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai keputusan Penguasa&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai proses pemerintahan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai perilaku yang ajeg atau tindak yang teratur&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sebagai jalinan nilai nilai&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;Jadi manusia sesungguhnya memerlukan hukum untuk membela kepentingannya yang akan tercapai dengan adanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana harus bertindak dan bagaimana manusia tidak boleh bertindak .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaedah di dalam masyarakat hakekatnya merupakan sebuah permusan / definitif suatu pandangan mengenai perilaku , ada yang berbentuk tertulis , tak tertulis serta berupa kebiasaan .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-5939857164636526722?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/5939857164636526722/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/manusia-dan-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5939857164636526722'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5939857164636526722'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/manusia-dan-hukum.html' title='Manusia dan Hukum'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-31609057818315462</id><published>2009-11-02T13:31:00.000-08:00</published><updated>2009-11-02T14:39:21.061-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ) 1</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;A. Tujuan dan Kedudukan PIH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengantar Ilmu Hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang harus di pahami terlebih dahulu dalam pemikiran2 tentang hukum yang sebenarnya sudah sejak zaman Plato , Aristoteles, Socrates, Thomas Van Aquino dan lain sebagainya , mengenai pemikiran dan pandangan mereka tentang hukum kodrat yang menguasai hidup manusia baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat sampai timbulnya atau terjadinya hukum yang dibuat manusia dalam rangka penyelenggaraan kehidupan di dunia .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada zaman dahulu PIH di kenal dengan nama ensiklopedi hukum . Di dalam ensiklopedi hukum dapat di ketahui tentang hakekat hukum , tujuan hukum , arti hukum dan hubungan2nya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya ensiklopedi hukum di bagi 2 :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Ensiklopedi hukum formil&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ensiklopedi hukum materiil&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;1. Ensiklopedi hukum formil menguraikan tentang kerangka hukum , tentang pengertian hukum , struktur / susunan dari pada hukum . Selanjutnya ensiklopedi hukum formil inilah yang kemudian kita sebut dengan Pengantar Ilmu Hukum ( PIH )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ensiklopedi hukum materiil menguraikan tentang isi hukum yang menyangkut keadaan negara tertentu , yaitu mengenai tata tertib hukum neara tertentu , yang di sebut Pengantar Tata Hukum Indonesia ( PTHI )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIH menunjukkan jalan ke arah cabang2 ilmu hukum yang sebenarnya , formilnya PIH memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum , mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu ilmu yang lain . Menjelaskan tentang pengertian2 dasar hukum , asas2 hukum dan penggolongan cabang2 hukum PIH . Menerangkan sifat Ilmu pengetahuan Hukum Normatif atau Empiris .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PIH memberi tinjauan tentang kaedah2 hukum dalam hubungannya &amp;amp; pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah agama , kesusilaan , adat istiadat , kebiasaan dan bidang2 kebudayaan lainnya . Demikian juga perihal sumber2 hukum dan aliran2 dalam ilmu hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Materiilnya PIH menjelaskan tentang sejarah lembaga2 hukum , metode2 peninjauan baik secara historis , sosiologis , filosofis , ataupun secara dogmatis .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan perkembangan masyarakat maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan yang cukup jauh dengan munculnya cabang ilmu pengetahuan hukun seperti : Ilmu Hukum Perdata , Ilmu Hukum Tata Pemerintahan dan Imu Hukum Internasional .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah PIH adalah istilah nasional Indonesia meskipun menurut sejarahnya adalah terjemahan dari istilah belanda " Inlieding tot de rechtswetenschap " yang sudah di pakai di Indonesia sejak tahun 1924 pada Rechts Hoge-School di Jakarta . Sebelum di pakai istilah tersebut di negeri Belanda di sebut dengan Encyclopedi der Rechtswetenschap .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di beberapa negara lain di kenal istilah Ilmu Pengetahuan Hukum dengan istilah Jurisprudence ( misalnya : USA, Inggris, Perancis, Rusia dll ) , dan juga di sebut Science of Law atau Legal Science ( di Inggris ) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya ketika kita mempelajari ilmu hukum dan menyebut istilah hukum memiliki makna rangkap yaitu : ilmunya dan hukum positif yang berlaku .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;B. KEDUDUKAN ILMU HUKUM DALAM RANGKAIAN ILMU LAINNYA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu sistematika ilmu pengetahuan sebagaimana di sampaikan oleh Prof Djojodigoeno Sh alm , seorang guru besar di bidang Ilmu Hukum Adata di UGM sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ilmu pengetahuan Teoritis&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ilmu pengetahuan Nomotetis , yang mempelajari ke-ajeg-an / rutinitas yang selalu berulang dalam suatu rangkaian peristiwa yang lalu di cari wetten / dalilnya . Mengemukakan hal yang umum dan akan terulang apabila dalam keadaan yang sama .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ilmu pengetahuan Idiografis , hanya melukiskan atau menggambarkan sebagai suatu hasil observasi atas suatu peristiwa pada suatu daerah yang tidak akan terulang meskipun dalam keadaan yang sama .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang termasuk ilmu pengetahuan teoritis adalah : Perbandingan hukum , sosiologi hukum , sejarah hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Ilmu pengetahuan normatif&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ilmu yang meberi nilai secara normatif untuk di terapkan , di katakan normatif karena di kehendaki oleh perbuatan manusia . Yang termasuk Ilmu pengetahuan normatif adalah : dogmatis hukum , politik hukum , filsafat hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;C. DISIPLIN HUKUM&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atas gejala gejala yang di hadapi , selanjutnya dapat di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disiplin analitis melakukan analisa , memahami serta menjelaskan gejala2 yang di hadapi seperti : sosiologi, psikologi, ekonomi dan seterusnya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disiplin preskriptif adalah sistem pengajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya di lakukan di dalam menghadapi kenyataan2 tertentu seperti : hukum, filsafat dan seterusnya .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila di batasi didalam disiplin hukum , maka mencakup :&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Ilmu Ilmu Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Politik Hukum&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Filsafat Hukum&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;Ilmu Hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan meliputi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft , yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah2 dengan dogmatif hukum dan sistematik hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu pengertian , ilmu tentang pengertian2 pokok dalam hukum seperti : subyek hukum, hak dan kewajiban , peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ilmu tentang kenyataan atau tatsachen wissenschaft yang mengamati hukum sebagai perikelakuan atas sikap tindak yang meliputi :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Sosiologi hukum, suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya .&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Antropologi hukum, Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana ataupun masyarakat yang sedang mengalami modernisasi .&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Psikologi hukum , cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum senagai perwujudan dari perkembangan ilmu jiwa .&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perbandingan Hukum , cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat .&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Sejarah Hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistim hukum dalam suatu masyarakat tertentu .&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Ilmu hukum bagi kita adalah sebuah alat ilmiah untuk mengetahui hukum , artinya kita memperoleh pengetahuan / faham tentang makna dan fungsi hukum .&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-31609057818315462?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/31609057818315462/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum-pih-1.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/31609057818315462'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/31609057818315462'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum-pih-1.html' title='Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ) 1'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-730053994685719094</id><published>2009-11-02T05:38:00.000-08:00</published><updated>2009-11-02T06:40:40.752-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>Pengantar Ilmu Hukum</title><content type='html'>Hukum ada karena adanya kepentingan ( conflict of interest ) manusia sebagai subyek hukum . Dengan adanya hukum maka manusia sebagai sesama subyek hukum akan terlindungi atas hak dan property-nya dari manusia lain sebagai sesama subyek hukum .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam analogi dalam kehidupan binatang di alam bebas , sebagai konsekwensi atas kepentingan yang merupakan representasi dari ego-nya maka akan terjadi saling memangsa dan saling mempertahankan diri dan wilayahnya . Makanya di kenal istilah hukum rimba dengan konotasi siapa yang terkuat maka dia yang akan berkuasa .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berawal dari peristiwa yang sama , manusia sebagai makhluk yang berbudaya memahami potensi saling mangsa sebagaimana layaknya hewan di alam bebas , maka sangatlah penting akan sebuah norma norma atau kaedah kaedah yang merupakan peraturan yang hidup dan di patuhi oleh masyarakat . Dari hal tersebut di atas maka muncullah HUKUM ( Recht )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi fungsi dari hukum adalah untuk menjamin atas semua hak asasi yang di miliki oleh manusia secara melekat sejak dia lahir , hingga atas semua kepentingan dan hak haknya yang lain .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presentasi Pengantar Ilmu Hukum dengan power point dapat di download di sini &lt;a href="http://www.google.co.id/url?sa=t&amp;amp;source=web&amp;amp;ct=res&amp;amp;cd=23&amp;amp;ved=0CAoQFjACOBQ&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fimages.fhuibls.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSqIxJgoKCGkAACK4GRE1%2FPIH_Pengertian%2520Dasar%2520Ilmu%2520Hukum.ppt%3Fnmid%3D280833059&amp;amp;rct=j&amp;amp;q=pengantar+ilmu+hukum&amp;amp;ei=X-7uSsCoI4j4sQPtvPHhBw&amp;amp;usg=AFQjCNFHczIYJ4IynQ5jUMrYFLc3kqPREg" target="_blank"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;KLIK&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-730053994685719094?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/730053994685719094/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/730053994685719094'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/730053994685719094'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2009/11/pengantar-ilmu-hukum.html' title='Pengantar Ilmu Hukum'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-8372392842887239702</id><published>2008-11-12T06:46:00.000-08:00</published><updated>2009-11-12T06:46:53.420-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum Internasional'/><title type='text'>SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER</title><content type='html'>SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIOANAL&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat dirunut secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan (custom).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Masa klasik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permulaan dari hukum internasional, dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin lagash, dan pemimpin umma . Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.&lt;br /&gt;Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yunani dan China. Ajaran-ajaran Hindu, dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang tinggi. Pencapaian lain yang menarik dari bangsa China adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.&lt;br /&gt;Dalam praktek dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh, bagi sistem arbitrase modern, yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah kelayakan bagi seseorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.&lt;br /&gt;Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa, Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dengan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Masa Pertengahan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah bendera Gereja Katolik. Kelompok rasionalis yang diwakili oleh Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia. Dalam kaitannya dengan hukum internasional pada saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali. Peran keagaam secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Karena itu abad pertengahan ini disebut masa kegelapan.&lt;br /&gt;Benih-benih perkembangan hukum internasional dapat ditemukan di daerah-daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan gereja Roma. Negara-negara ini antara lain Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian-perjanjian pada abad ini mencerminkan semangat jamannya yakni mengatur tentang peperangan. Sejak akhir abad pertengahan hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertanahan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhadap Afrika dan benua baru, Amerika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hukum Internasional Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa negara-bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa apabila hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya peradaban Islam, yang pada saat merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.&lt;br /&gt;Sementara dalam hubungan internasional, Islam secara umum Dr. M Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :&lt;br /&gt;1. Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.&lt;br /&gt;2. Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.&lt;br /&gt;3. Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.&lt;br /&gt;4. Prinsip toleransi (tharsomah) dan tidak merendahkan pihak lain.&lt;br /&gt;5. Adanya kemerdekaan (harriyah). Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.&lt;br /&gt;6. Akhlak yang mulia dan keadilan.&lt;br /&gt;7. Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.&lt;br /&gt;8. Pemenuhan atas janji.&lt;br /&gt;9. Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.&lt;br /&gt;10. Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.&lt;br /&gt;Hukum Internasional Islam sebagaimana diakui oleh pakar Hukum internasional Islam modern, Madjid Khaduduri, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibanding kristen, sebagaimana tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Akan tetapi, hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum Islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, lingkungan sebagai kategori non-combatans sebagaimana dinyatakan dalam pidato abu bakar. Ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.&lt;br /&gt;Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbunya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad kedua puluhan, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasa Sila Bandung. Hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir, telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.&lt;br /&gt;d. Hukum Internasional Modern&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada abad ketujuhbelas dan delapan belas, tercatat sebagai semangat baru memasuki era tumbuhnya hukum internasional.Hugo de groot atau grotius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern. Dalam pemikirannya, ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian hukum alam. Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-8372392842887239702?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/8372392842887239702/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/sejarah-perkembangan-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/8372392842887239702'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/8372392842887239702'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/sejarah-perkembangan-hukum.html' title='SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-1090305369718565061</id><published>2008-11-12T06:44:00.000-08:00</published><updated>2009-11-12T06:45:10.133-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA</title><content type='html'>PRA KEMERDEKAAN&lt;br /&gt;1. Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (1602-1799)&lt;br /&gt;Pada masa ini bermula dari hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda kepada VOC berupa hak octrooi (meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dan mencetak uang). Akhirnya Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah dalam lingkungan pegawai VOC hingga memutuskan perkara perdata dan pidana.&lt;br /&gt;Kumpulan peraturan pertama kali dilakukan pada tahun 1642, Kumpulan ini diberi nama Statuta Batavia. Pada tahun 1766 dihasilkan kumpulan ke-2 diberi nama Statuta Bara. Kekuasaan VOC berakhir pada 31 Desember 1799.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Masa Besluiten Regerings (1844-1855)&lt;br /&gt;Tata hukum Hindia Belanda terdiri dari :&lt;br /&gt;1. Peraturan-peraturan tertulis yang dikodifikasikan.&lt;br /&gt;2. Peraturan-pertauran tertulis yang tidak dikodifikasikan.&lt;br /&gt;3. Peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat) yang khusus berlaku bagi golongan Eropa.&lt;br /&gt;Pada masa ini, raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tertinggi atas daerah-daerah jajahan termasuk kekuasaan mutlak terhadap harta milik negara bagian yang lain. Kekuasaan mutlak raja itu diterapkan pula dalam membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordening (Peraturan pusat). Ada 2 macam keputusan raja :&lt;br /&gt;1. Ketetapan raja sebagai tindakan eksekutif disebut Besluit. Seperti ketetapan pengangkatan Gubernur Jenderal.&lt;br /&gt;2. Ketetapan raja sebagai tindakan legislatif disebut Algemene Verodening atau Algemene Maatregel van Bestuur (AMVB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa ini pula dimulai penerapan politik agraria yang disebut dengan kerja paksa oleh Gubernur Jenderal Du Bus De Gisignes. Pada tahun 1830 Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata yang diundangkan pada tanggal 1 Oktober 1838.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Masa Regerings Reglement/RR (1855-1926&lt;br /&gt;Berhasil diundangkan :&lt;br /&gt;1. Kitab Hukum pidana untuk golongan Eropa melalui S.1866:55.&lt;br /&gt;2. Algemene Politie Strafreglement sebagai tambahan Kitab Hukum Pidana untuk Golongan Eropa.&lt;br /&gt;3. Kitab Hukum Pidana orang bukan Eropa melalui S.1872:85.&lt;br /&gt;4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.&lt;br /&gt;5. Wetboek Van Strafrecht yang berlaku bagi semua golongan penduduk melalui S.1915:732 mulai berlaku 1 Januari 1918.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Masa Indische Straatsregeling (1926-1942)&lt;br /&gt;Pada masa ini berdasarkan pasal 163 IS penduduk dibagi menjadi 3 Golongan menjadi :&lt;br /&gt;1. Golongan Eropa – Hukum Eropa&lt;br /&gt;2. Golongan Timur Asing – Sebagian Hukum Eropa dan sebagian Hukum Adat.&lt;br /&gt;3. Golongan Pribumi – Hukum Adat.&lt;br /&gt;Tujuan pembagian golongan ini adalah untuk menentukan sistem hukum mana yang berlaku bagi masing-masing golongan berdasarkan pasal 131 IS. Untuk hukum acara digunakan Reglement op de Burgelijk Rechtsvordering dan Reglement op de Strafvordering untuk Jawa dan Madura.&lt;br /&gt;Susunan Peradilannya :&lt;br /&gt;• Residentiegerecht&lt;br /&gt;• Ruud van Justitie&lt;br /&gt;• Hooggerechtshoj&lt;br /&gt;Untuk yang diluar Jawa dan Madura diatur dalam Recht Reglement Brugengewesten berdasarkan S.1927:227. Hukum acara yang berlaku bagi masing-masing golongan, susunan peradilannya adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;• Pengadilan Swapraja&lt;br /&gt;• Pengadilan Agama&lt;br /&gt;• Pengadilan Militer&lt;br /&gt;Untuk golongan Pribumi berlaku hukum adat dalam bentuk tidak tertulis tetapi dapat diganti dengan ordonansi yang dikeluarkan Pemerintah Belanda berdasarkan pasal 131 (6) IS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Masa Jepang (Osamu Seirei)&lt;br /&gt;Pada masa penjajahan Jepang daerah Hindia dibagi menjadi Indonesia Timur (dibawah kekuasaan AL jepang berkedudukan di Makassar) dan Indonesia Barat (dibawah kekuasaan AD Jepang yang berkedudukan di Jakarta). Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan dibuat dengan dasar “Gun Seirei” melalui Osamu Seirei.Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942 menentukan bahwa “semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang lalu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Pasca Kemerdekaan&lt;br /&gt;a. Masa 1945-1949&lt;br /&gt;Dalam menyelenggarakan pemerintahan, UUD 45 adalah landasan yuridisnya, sedangkan politik hukum yang berlaku terdapat pada Pasal II Aturan peralihan UUD 45 “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Masa ini berlaku konstitusi RIS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan selama kurun waktu 27/12/1949 s.d 16/8/1950. Dasarnya pasal 192 KRIS.&lt;br /&gt;b. Masa 1950 – 1959&lt;br /&gt;Pada masa ini berlaku UUDS. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku dengan pasal 142 UUDS 1950 yang ditambah dengan peraturan baru selama masa kurun waktu 17/8/1950 hingga 4/7/1959.&lt;br /&gt;c. Masa 1959 – sekarang&lt;br /&gt;Berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kita kembali ke UUD 45. Tata hukum yang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan masa 1950-1959 dan segala peraturan yang berlaku berdasarkan pasal II Aturan Tambahan dan Peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SISTEM HUKUM&lt;br /&gt;1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL&lt;br /&gt;Prinsip Dasar / Utamanya : Bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.&lt;br /&gt;Tujuan Hukumnya : Kepastian hukum&lt;br /&gt;Sumber Hukumnya : UU yang dientuk legislatif, peraturan yang dibuat oleh eksekutif dan kebiasaan yang ada dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON (ANGLO AMERIKA)&lt;br /&gt;Sumber dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah putusan-putusan hakim/pengadilan atau yurisprudensi. Melalui keputusan-keputusan hakim prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Hakim berperan dalam menciptakan kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat (hakim mempunyai wewenang luas/bebas). Namun demikian, hakim terikat pada asas doctrine of precedent.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. SISTEM HUKUM ADAT&lt;br /&gt;Sistem hukum adat di Indonesia terbagi menjadi tiga :&lt;br /&gt;• Hukum adat mengenai tata negara : tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan pejabatnya.&lt;br /&gt;• Hukum adat mengenai warga (hukum warga) T.D&lt;br /&gt;• Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. SISTEM HUKUM ISLAM&lt;br /&gt;Sumber Hukum Islam :&lt;br /&gt;1. Al-Qur’an&lt;br /&gt;2. Sunnah Nabi&lt;br /&gt;3. Ijma&lt;br /&gt;4. Qiyas (analogi)&lt;br /&gt;Sistem Hukum Islam dalam hukum Fikh terbagi dua :&lt;br /&gt;1. Hukum Rohaniah&lt;br /&gt;2. Hukum Duniawi terdiri dari : Muamalat, Nikah, Jinayat.&lt;br /&gt;Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dari ajaran Islam dengan keimanan lahir-bathin secara individu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. SISTEM HUKUM KANONIK&lt;br /&gt;Sistem hukum Kanonik adalah sistem hukum yang dianut oleh mereka yang tunduk kepada peraturan-peraturan gereja. Kitab hukum Kanonik 1983 dengan 1752 Kanon (nomor) terbagi menjadi dalam tujuh buku dan setiap buku dibagi dalam bagian, seksi, judul, bab dan artikel.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-1090305369718565061?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/1090305369718565061/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/sejarah-tata-hukum-indonesia-dan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/1090305369718565061'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/1090305369718565061'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/sejarah-tata-hukum-indonesia-dan.html' title='SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA DAN POLITIK HUKUM INDONESIA'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7828028541672320649.post-5709810093137412559</id><published>2008-11-12T06:41:00.000-08:00</published><updated>2009-11-12T06:42:14.074-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pengantar Ilmu Hukum'/><title type='text'>ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM</title><content type='html'>Isi kaidah hukum ada 3 macam yaitu :&lt;br /&gt;1. Suruhan (gebod)&lt;br /&gt;2. larangan (verbod)&lt;br /&gt;3. kebolehan (mogen)&lt;br /&gt;sedangkan sifat kaidah hukum ada 2 macam :&lt;br /&gt;1. imperatif yaitu suatu kaidah hukum dalam keadaan berbuat tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa&lt;br /&gt;2. facultative yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur/menambah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERUMUSAN KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perumusan kaidah hokum ada 2 macam, yaitu :&lt;br /&gt;1. hipotetis/ bersyarat    : yaitu yang menunjukkan adanya hubungan antara kondisi (sebab) dengan konsekwensi (akibat) tertentu.&lt;br /&gt;2. kategori : yaitu suatu keadaan yang menurut hukum tidak menunjukkan adanya hubungan antara kondisi(sebab) dengan konsekwensi(akibat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUGAS DAN TUJUAN KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan kaidah hukum adalah kedamaian. Yang dimaksud kedamaian adalah suatu keadaan dimana terdapat keserasian antara (nilai) ketertiban ekstren antar pribadi dengan nilai ketentraman/ ketenangan intern pribadi.&lt;br /&gt;Sedangkan tugas kaidah hukum adalah untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud keadilan adalah keserasian antara(nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum.&lt;br /&gt;Hubungan antara tugas dan tujuan hukum adalah bahwa pemberian nilai kepastian hokum akan mengarah kepada ketertiban ekstren pribadi sedangkan pemberian kesebandingan hukum akan mengarah kepada ketentraman/ketenangan intern pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENYIMPANGAN TERHADAP KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat berupa:&lt;br /&gt;1 Pengecualian/dispensasi, yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.&lt;br /&gt;Pembenaran(Rechtsvaardigingsgrond)&lt;br /&gt;Contoh: - Noodtoertand, misalnya dua orang terapung dilaut dengan sebilah papan.&lt;br /&gt;        -Wettelijkvoorschrift( menjalankan perintah UU, misalnya algojo melaksanakan hukuman mati).&lt;br /&gt;Bebas kesalahan( schldopheffingsgrond)&lt;br /&gt;Contoh: - overmacht/berat lawan, vide pasal 48 KUHP. Misalnya kasir bank yang ditodong dengan senjata api.&lt;br /&gt;2 Penyelewengan/delik, yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.&lt;br /&gt;Contoh :  - Hukum perdata&lt;br /&gt;a. Hukum pidana&lt;br /&gt;b. HTN&lt;br /&gt;c. HAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ESSENSIALIA KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Esensialia kaidah hukum adalah membatasi atau mematoki bukan memaksa, sebab hukum itu sendiri dapat dilanggar dan tidak dapat melakukan paksaan. Yang mengadakan paksaan itu adalah diri sendiri ( karena adanya kesadaran hukum) dan orang lain ( petugas hukum).&lt;br /&gt;Tidak ada kaidah hukum yang memaksa. Melainkan kaidah hukum tersebut dapat menimbulkan adanya paksaan, dengan kata lain sifat memaksa bukan esensil dari kaidah hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERNYATAAN KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaidah hukum merupakan pandangan hukum tentang bagaimana seharusnya orang berprilaku dan bersikap tindak menurut hukum. Jadi sifatnya abstrak dan ideal.( das sollen = apa yang seharusnya)&lt;br /&gt;Pernyataan kaidah hukum telah menyangkur kaidah hukum didalam kenyataan riel, yang merupakan perwujudan hukum. Disini kita berbicara masalah kenyataan hukum jadi sifatnya riel ( das sein = apa yang senyatanya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang hubungan antara kedua macam pernyataan kaidah hukum ( saat terjadinya pernyataan kaidah hukum).&lt;br /&gt;a. HANS KELSEN : Penyataan kaidah hukum umum mendahului pernyataan kaidah hukum individual.&lt;br /&gt;b. TER HAAR : Penyataan kaidah individuil menyimpulkan penyataan kaidah hukum umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang hubungan antara penyataan kaidah hukum dengan kebiasaan.&lt;br /&gt;a. LOGEMAN : Penyataan kaidah hukum diikuti oleh kebiasaan.&lt;br /&gt;b. TER HAAR : kebiasaan mendahului penyataan kaidah hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang sifat penyataan kaidah hukum, ada 2 yaitu:&lt;br /&gt;a. konstruktif/ kreatif, yaitu penyataan kaidah hukum yang langsung maupun tidak langsung, merupakan penyataan kaidah hukum individuil sekaligus penyataan kaidah hukum umum&lt;br /&gt;b. Eksekutif, yaitu penyataan kaidah hukum dimana pentataan kaidah hukum individual yang berdasarkan kaidah hukum umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TANDA-TANDA PENYATAAN KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;1. Berwujud :&lt;br /&gt;a. Bahan-bahan resmi tertulis ( Per-UU-an, vonis, akta/surat otentik,dsb)&lt;br /&gt;b. Rambu-rambu lalu lintas&lt;br /&gt;c. Benda-benda&lt;br /&gt;d. Kebiasaan ( kebiasaan memberi tip)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Tidak berwujud :&lt;br /&gt;a. bunyi suara&lt;br /&gt;b. hikmat kata-kata&lt;br /&gt;c. perintah-perintah lisan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HANS KELSEN : hukum itu keberlakuan suatu kaidah.&lt;br /&gt;Teori keberlakuan suatu hukum :&lt;br /&gt;1. filosofis&lt;br /&gt;2. sosiologis&lt;br /&gt;3. yuridis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Essensial : yang bersifat mendasar&lt;br /&gt;Hukum essensial : hokum yang bersifat mematoki, jadi bukanya memaksa karena hukum itu sendiri tidak dapat memaksa dan ia dapat dilanggar. Yang menyebabkan terjadinya paksaan adalah diri sendiri maupun orang lain (Negara)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum merupakan gabungan dari :&lt;br /&gt;d. das sein ( kenyataan/ fakta)&lt;br /&gt;e. das sollen( cita-cita)&lt;br /&gt;hokum yang baik : hukum yang menggambarkan keinginan-keinginan masyarakatnya.&lt;br /&gt;Menurut ZEVEN BARGEN: Berlakunya kaidah hukum secara yuridis apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut LOGEMANN : Berpendapat suatu kaidah hukum itu berlaku secara yuridis apabila didalam kaidah hukum tersebut terdapat hubungan sebab-akibat atau kondisi dan konsekwensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut GUSTAF RADERUCH : Berpendapat di dalam mencari dasar dari keberlakuan hendaklah dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui masyrakat. Sedangkan menurut teori paksaan berlakunya kaidah hukum apabila kaidah hukum tersebut dipaksakan oleh penguasa.&lt;br /&gt;Berlakunya kaidah hukum secara filosofis apabila kaidah hukum tersebut dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.&lt;br /&gt;Suatu kaidah hukum sebaiknya mengandung 3 aspek tersebut, yaitu jika kaidah hukum berlaku secara yuridis saja maka hanya merupakan hukum mati sedang apabila hanya berlaku dari aspek sosiologis saja dalam artian paksaan maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila kaidah hukum hanya memenuhi syarat filososfis saja, maka kaidah hukum tersebut tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDEKATAN INTERDISIPLINER TERHADAP HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kepustakaan hukum, ada yang mengatakan bahwa hukum harus dipandang secara murni sebagai hukum. Artinya harus dipisahkan dari unsur-unsur non hukum, seperti sosiologi, antropologi, psikologi, politik,ekonomi. Namun dalam kenyataannya, pandangan ini sangatlah sukar untuk diikuti karena dalam praktek hukum selalu bersinggungan dengan unsur-unsur non hukum tadi.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal tersebut, maka dalam mempelajari ilmu hukum kita harus mengkaitkan dengan hal-hal lainnya diluar ilmu hokum. Untuk itu perlu diketahui pendekatan indisipliner terhadap hukum.&lt;br /&gt;Disiplin diartikan sebagi system ajaran tentang kenyataan gejala yang dihadapi. Macam-macam disiplin ada 4, yaitu:&lt;br /&gt;1. Nomotetis adalah system ajaran yang menentukan/ bermaksud menemukan generalisasi/abstraksi dari kenyataan/ gejala social yang dihadapi.&lt;br /&gt;2. filsafat adalah system ajaran yang menguraikan dan merangkum serta menyerasikan nilai-nilai manusia dalam pelbagi kontesnya.&lt;br /&gt;3. sejarah adalah system ajaran yang bertujuan merekonstruksikan kenyataan/ gejala pada masa lalu&lt;br /&gt;4. hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan ditinjau dari sifatnya, disiplin terbagi atas :&lt;br /&gt;1. sifat analitis dari suatu disiplin merupakan suatu system ajaran yang memahami, menguraikan dan menganalitis gejala/ kenyataan yang dihadapi.&lt;br /&gt;2. sifat preskriptif yaitu system ajaran yang menemukan apkah yang seharusnya/ seyogyanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/ gejala.&lt;br /&gt;3. sifat deskriptif adalah system ajaran yang menentukan apakah yang senyatanya dilakukan dalam menghadapi kenyataan/gejala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEGI UMUM DISIPLIN HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disiplin hukum lazimnya diartikan sebagi suatu system ajaran tentang hukum baik sebagai norma/kaidah maupun sebagai kenyataan/ realitas. Artinya, disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun yang realitas/kenyataan ( das sein/ apa yang senyatanya). Sebagai norma/ kaidah disiplin hukum bersifat preskriptif sedangkan sebagai kenyataan/ realitas disiplin hukum bersifat deskriptif.&lt;br /&gt;Ilmu tentang kaidah hukum dan ilmu tentang pengertian cenderung membatasi diri pada kaidah-kaidah hukum sebagai suatu pandangan yang dicita-citakan. Sedangkan ilmu tentang kenyataan menelaah hukum sebagai kenyataan yang biasanya dinamai hukum yang hidup.&lt;br /&gt;Gabungan antara ilmu yang mengenai kaidah dan ilmu tentang pengertian disebut Dogmatik hukum. Karena dalam kajiannya semata-mata bersifat Dogma. Jadi Dogmatik hukum bersifat Theoritis Rasional, sehingga pengungkapanya terikat pada metode yang didasarkan pada persyaratan logika deduktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ILMU TENTANG PENGERTIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian dasar dalam hukum terdiri dari :&lt;br /&gt;Masyarakat hukum&lt;br /&gt;Jika masyarakat diartikan sebagai suatu system hubungan yang teratur dapat dirumuskan pengertian masyrakat hukum sebagai system hubungan teratur dengan hukumya sendiri. Adapun yang dimaksud dengan “ hukumya sendiri” adalah hukum yang dibuat oleh dan untuk masyarakat itu sendiri dalam system hubungan tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subyek hukum&lt;br /&gt;Pengertian tentang hubungan yang teratur menyimpulkan berbagai pihak yang berhubungan dalam system itu. Masing-masing pihak tersebut disebut subyek hukum. Subyek hukum adalah setiap pihak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dilihat dari sifatnya subyek hukum terdiri dari :&lt;br /&gt;1. mandiri, karena berkemampuan penuh untuk bersikap tindak.&lt;br /&gt;2. terlindungi, karena dianggap tidak mampu bersikap tindak&lt;br /&gt;3. perantara, yang meskipun berkemampuan tetapi sikap tindak dibatasi sebatas kepentingan pihak yang diantarai.&lt;br /&gt;Dilihat dari hakekatnya, subyek hukum dibedakan&lt;br /&gt;1. pribadi kodrati&lt;br /&gt;2. pribadi hukum&lt;br /&gt;3. tokoh/ pejabat, dalam hal ini dikaitkan dengan status.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak dan kewajiban&lt;br /&gt;Hak adalah peranan yang boleh tidak dikerjakan/dilaksanakan. Jadi sifatnya fakultatif, sedangkan kewajiban merupakan peranan yang harus dilaksanakan ( bersifat imperative)&lt;br /&gt;Hak dan kewajiban dapat dibedakan antara lain:&lt;br /&gt;1. hak dan kewajiban yang relative/ searah&lt;br /&gt;2. hak dan kewajiban absolute/jamak arah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa hukum&lt;br /&gt;Adalah setiap peristiwa yang akibatnya diatur oleh hukum / setiap peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Ada 3 kelompok peristiwa hukum, yaitu&lt;br /&gt;1. keadaan, yang terdiri dari&lt;br /&gt;f. alamiah, siang malam&lt;br /&gt;g. kejiwaan, normal atau abnormal&lt;br /&gt;h. social, keadaan darurat/perang&lt;br /&gt;2. kejadian, kelahiran-kematian&lt;br /&gt;3. perilaku/sikap tindak&lt;br /&gt;i. sikap tindak menurut hukum&lt;br /&gt;j. sikap tindak melawan hukum&lt;br /&gt;k. sikap tindak lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan hukum&lt;br /&gt;Hubungan hukum dibedakan :&lt;br /&gt;1. hubungan yang sederajat dan hubungan beda derajat.&lt;br /&gt;2. hubungan timbal balik, dan hubungan timpang&lt;br /&gt;hubungan timbal balik, disebut demikian karena para pihak yang berhubungan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Objek hukum&lt;br /&gt;Adalah segala sesuatu yang dapat dijadikan objek dalam hubungan hukum yang pada dasarnya dapat dinilai/dilandasi oleh adanya kepentingan bagi subyek hukum.objek hukum dapat berupa barang/benda yang berwujud maupun yang tidak berwujud/immaterial, misalnya hak cipta,hak paten,dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam mempelajari ilmu tentang pengertian hendaknya harus dibedakan dengan arti hukum dalam masyarakat. Arti hukum dalam masyarakat adalah pemberian arti(bukan definisi) oleh masyarakat terhadap hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNSUR-UNSUR HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Unsur-unsur hukum terdiri dari unsur ideal dan riel. Dikatakan unsur ideal karena unsur tersebut terletak dalam bidang yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan panca indera manusia, namun kehadirannyanya dapat diramalkan&lt;br /&gt;Unsur riel, manusia,alam dan kebudayaan itu nanti akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Gabungan filsafat hukum,dogmatic hukum dan ilmu tentang kenyataan hasilnya adalah politik hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAHAN-BAHAN HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat, terdiri dari :&lt;br /&gt;a. norma dasar  : pembukaan UUD 1945&lt;br /&gt;b. aturan-aturan dasar : batang tubuh UUD 1945 sertatap MPR&lt;br /&gt;c. perundang-undangan yang terdiri dari :&lt;br /&gt;l. UU dan peraturan yang setaraf&lt;br /&gt;m. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf&lt;br /&gt;n. Keputusan presiden dan peraturan yang setaraf&lt;br /&gt;o. Keputusan mentri dan peraturan yang setaraf&lt;br /&gt;p. Peraturan-peraturan daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. bahan hukum yang tidak dikodifikasikan&lt;br /&gt;e. yurisprudensi/ hukum yurisprudensi&lt;br /&gt;f. traktat/ perjanjian (hukum perjanjian)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan hukum sekunder memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti misalnya, rancangan UU, hasil penelitian, hasil karya dibidang hukum, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUMBER-SUMBER HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber-sumber hukum adalah kenyataan-kenyataan yang menimbulkan hukum berlaku dan mengikat setiap orang. Sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi :&lt;br /&gt;a. sumber hukum dalam arti formal&lt;br /&gt;mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan suatu hukum atau melihat kepada bentuk lahiriah dari hukum yang bersangkutan.&lt;br /&gt;b. sumber hukum dalam arti material&lt;br /&gt;yaitu factor-faktor/ kenyataan-kenyataan yang turut menentukan isi dari hukum.&lt;br /&gt;Isi hukum ditentukan oleh 2 faktor :&lt;br /&gt;1. factor idiel, yaitu factor yang berdasarkan kepada cita-cita masyarakat akan keadilan&lt;br /&gt;2. factor social kemasyarakatan , antara lain :&lt;br /&gt;- struktur masyarakat&lt;br /&gt;-  kebiasaan-kebiasaan&lt;br /&gt;- Tata hukum Negara lain&lt;br /&gt;- Agama dan kesusilaan&lt;br /&gt;- Kesadaran hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANEKA CARA PEMBEDAAN HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kepustakaan hukum yang klasik biasnya dikenal adanya 2 cara membedakan hukum secara ekstren, yaitu pembedaan antara lain :&lt;br /&gt;a. hukum public, diasosiasikan kepada adanya campur tangan Negara yang dominan yang tujuannya dalah untuk kepentingan umum.&lt;br /&gt;b. Hukum privat/perdata, diasosiasikan kepada adanya kebebasan berkontak dari para pihak yang melakukan suatu perbuatan hukum tertentu.&lt;br /&gt;Dilihat dari berbagi aspek maka hukum dapat dibedakan kedalam klasifikasi :&lt;br /&gt;a. Segi bentuk, hukum dibedakan menjadi : hukum tertulis dan hukum tidak tertulis&lt;br /&gt;b. Segi isi/hubungan hukum/ kepentingan yang diatur : hukum public dan hukum privat.&lt;br /&gt;c. Segi kebedaan eksitensi : ius constitutum dan ius constitendum.&lt;br /&gt;d. Segi perbedaan wilayah keberlakuan :&lt;br /&gt;- hukum alam : secara sederhana dapat dirumuskan sebagai hukum yang berlaku dimana saja, kapan saja, siapa saja, yang bersifat universal.&lt;br /&gt;- Hukum positif&lt;br /&gt;e. segi sifatnya :&lt;br /&gt;- kaku (rigia) : hukum positif/ imperative&lt;br /&gt;- luwes ( fleksibel) : hukum fakultatif&lt;br /&gt;f. perbedaan antara hukum substantive dan hukum adjektif&lt;br /&gt;- hukum substantive : hukum yang dilihat dari isinya berisikan pengaturan hak dan kewajiban&lt;br /&gt;- hukum adjektif : hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum substantive&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ILMU TENTANG KENYATAAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiologi hukum&lt;br /&gt;Istilah sosiologi hukum pertama kali diperkenalkan oleh Anzilolti (1882). Ruang lingkup sosiologi hukum :&lt;br /&gt;a. mempelajari dasar social dari hukum&lt;br /&gt;b. mempelajari efek atau pengaruh hukum terhadap gejala social lainnya, ditinjau dari perspektif penelitiannya maka sosiologi hukum dapat dogolongkan ke dalam 2 golongan yaitu :&lt;br /&gt;- sosiologi hukum teoritis : bertujuan untuk menghasilkan generalisasi atau abstraksi setelah pengumpulan data, penelitian terhadap keteraturan social dan pengembangan hipotesis, dimana di dalam hipotetis selalu terdapat sebab akibat&lt;br /&gt;- sosiologi hukum praktis&lt;br /&gt;- bertujuan untuk menguji hipotetis tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENDEKATAN TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Instrumentalik&lt;br /&gt;Lebih menekankan pada fungsi hukum sebagai sarana pengambilan keputusan oleh penguasa. Kelemahan pendekatan ini adalah para sosiolog berperan sebagai seorang teknis, akibatnya aspek-aspek struktur social lainnya sering terabaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. pendekatan hukum alam dan positivstik&lt;br /&gt;hukum alam dan positivstik lebih menitik beratkan pada adanya proses legislasi, bahkan cenderung untuk bersifat legisme. Pendekatan ini memandang hukum itu undang-undang.&lt;br /&gt;3. pendekatan paradimatil&lt;br /&gt;dikatakan paradigna sosiologi hukum apabila sosiologi hukum diartikan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari hukum gejala social.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANTROPOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;Antropologi hukum adalah ilmu hukum yang mempelajari pola-pola sengketa dan cara penyelesaiannya baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang mengalami modernisasi.hukum, dalam proses konkritisasi antropologi bermanfaat untuk mengetahui pola prilaku masyarakat guna mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai dalam masyarakat. Dalam mempelajari hukum seorang antropologi harus mengetahui :&lt;br /&gt;1. anggapan masyarakat tentang pedoman perihal perilaku yang pantas dan ajeg&lt;br /&gt;2. mengadakan identifikasi terhadap perilaku suatu warga yang berupa meyimpang dari norma-norma.&lt;br /&gt;PSIKOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;Psikologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang menyoroti hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Ruang lingkup psikologi hukum mengkaji:&lt;br /&gt;1. perwujudan dari gejala-gejala tertentu&lt;br /&gt;2. landasan kehjiwaan sikap tindak tersebut&lt;br /&gt;psikologi hukum meneliti mengapa orang mematuhi hukum. Ada beberapa factor yang menyebabkan seseorang patuh kepada hukum :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. compliance&lt;br /&gt;seseorang patuh kepada hukum karena ada harapan atau suatu imbalan tertentu dan untuk menghidari diri dari hukuman&lt;br /&gt;2. identification&lt;br /&gt;orang patuh kepada hukum karena untuk menjaga keanggotaan kelompok agar utuh serta adanya hubungan baik dengan penguasa agar mendapat keuntungan tertentu&lt;br /&gt;3. internalization&lt;br /&gt;orang patuh kepada hukum karena adanya kesadaran bahwa nilai-nilai hukum dianggap sesuai dengan nilai intrinsic warga masyarakat.&lt;br /&gt;4. kepentingan-kepentingan yang terjamin&lt;br /&gt;orang patuh pada hukum apabila kepentingan-kepentingan yang terjamin.&lt;br /&gt;Sikap tindak dan prilaku hukum yang abnormal menyebabkan seseorang melanggar hukum. Ada beberapa contoh yang menunjukkan adanya gejala psikologi yang menyebabkan orang melanggar hukum antara lain :&lt;br /&gt;1. neurosis&lt;br /&gt;yaitu perasaan khawatir yang berlebihan yang menyebabkan orang selalu panic dan tegang.&lt;br /&gt;2. psikosis&lt;br /&gt;3. gejala sosiopetrik yang mencangkup :&lt;br /&gt;1. reaksi anti social (psykopat)&lt;br /&gt;dengan cirri-ciri orang yang hampir tidak mempunyai etika moral&lt;br /&gt;2. reaksi diasosial&lt;br /&gt;yaitu orang yang selalu berurusan dengan hukum karena adanya kekurangan-kekurangan di dalam kepribadiannya&lt;br /&gt;3. deviasi sexual&lt;br /&gt;4. addication/ketergantungan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PERBANDINGAN HUKUM&lt;br /&gt;Perbandingan disini diartikan sebagai suatu tindakan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan atau perbedaan antara 2 atau lebih gejala tertentu, sedangkan yang dimaksud dengan perbandingan hukum adalah “ cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti dan memperbandingkan system-sisten hukum yang berlaku didalam satu/beberapa masyarakat”.&lt;br /&gt;Didalam ilmu hukum perbandingan hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan mempunyai ruang lingkup :&lt;br /&gt;1. isi kaidah hukum&lt;br /&gt;2. dasar kemasyarakatannya&lt;br /&gt;3. sebab-sebabnya&lt;br /&gt;dari ke-3 hal tersebut akan diketahui persamaan dan perbedaannya.&lt;br /&gt;Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup perbandinagan hukum meliputi system hukum,fungsi hukum,pola penanggulangan masalah-masalah hukum.&lt;br /&gt;Ada 3 cabang perbandinagn hukum yaitu :&lt;br /&gt;1. descriptive comparative law&lt;br /&gt;adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk mengumpulkan bahan-bahan tentang sisten hukum masyarakat dengan menyajikan perbandinagn mengenai lembaga-lembaga hukum tertentu kaidah-kaidah hukum tertentu yang merupakan bagian dari lembaga hukum tersebut.&lt;br /&gt;2. comparative history law&lt;br /&gt;adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan memantapkan sejarah universal hukum sebagai suatu gejala social yang merupakan evolusi dari lembaga-lembaga hukum tersebut.&lt;br /&gt;3. comparative legislation&lt;br /&gt;adalah cabang perbandingan hukum yang bertujuan untuk menentukan tempat bagi ilmu hukum nasional baik sebagai hasil pengembangan studi hukum maupun sebagai hasil dari kesadaran akan perasaan hukum secara internasional jadi bertujuan untuk menyususn adanya azas-azas hukum yang universal&lt;br /&gt;kegunaan-kegunaan perbandingan hukum adalah :&lt;br /&gt;1. untuk unifikasi hukum/penyatuan hukum&lt;br /&gt;2. untuk harmonisasi hukum&lt;br /&gt;3. untuk pembaharuan hukum&lt;br /&gt;4. penelitian azas-azas hukum yang universal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SISTEM HUKUM&lt;br /&gt;Internal      eksternal&lt;br /&gt;(tata hukum)      (aspek kemasyarakatan)&lt;br /&gt;Hukum Negara&lt;br /&gt;* HTN    politik&lt;br /&gt;*HAN    administrasi&lt;br /&gt;Hukum pribadi  antropologi,psikologi&lt;br /&gt;Hukum harta kekayaan ekonomi&lt;br /&gt;Hukum keluarga  agana,sosiologi,psikologi&lt;br /&gt;Hukum waris   agama,sosiologi,psikologi&lt;br /&gt;Hukum pidana   kriminologi,victimologi&lt;br /&gt;Hukum acara   administrasi&lt;br /&gt;Hukum internasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEJARAH HUKUM&lt;br /&gt;Sejarah hukum adalah cabang ilmu pengetahuan hukum yang menyoroti perkembangan dan asal usul system hukum dalam 1 atau beberapa masyarakat. Disamping itu pula dipelajari factor-faktor non hukum yang mempengaruhi perkembangan dan asal-usul tersebut. Perkembangan yang ditelaah meliputi struktur hukum, substansi hukum maupun budaya hukum yang senantiasa dikaitkan dengan bidang hukum sebagai kerangka dasarnya. Dilihat dari bentuknya sejarah hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu: 1. sejarah hukum ekstern&lt;br /&gt;2. sejarah hukum intern&lt;br /&gt;Sejarah hukum ekstern ruang lingkupnya adalah perkembangan secara menyeluruh dari suatu hukum positif tertentu. Objek khususnya adalah sejarah pembentukan hukum/pengaruh sumber-sumber hukum dalam arti formal pada periode-periode tertentu.&lt;br /&gt;Sedangkan sejarah hukum intern ruang lingkupnya adalah lembaga-lembaga hukum dan pengertian-pengertian hukum dari suatu bidang hukum tertentu menurut periodesasi tertentu pula.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7828028541672320649-5709810093137412559?l=materi-kuliah-hukum.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/feeds/5709810093137412559/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/isi-dan-sifat-kaidah-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5709810093137412559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7828028541672320649/posts/default/5709810093137412559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://materi-kuliah-hukum.blogspot.com/2008/11/isi-dan-sifat-kaidah-hukum.html' title='ISI DAN SIFAT KAIDAH HUKUM'/><author><name>Mosen Alfin Soemardhie</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13013365354225612672</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='28' src='http://3.bp.blogspot.com/_GsnpujFHDgo/TSNSe95mKlI/AAAAAAAAATs/fnZq3_sA34E/S220/masmosen2.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
