Thursday, November 12, 2009

Menyoal peran pers di dalam menyampaikan sebuah peristiwa dalam kasus hukum

Ramainya tayangan berbagai kasus besar berskala nasional di media massa , khususnya media elektronik yang seolah saling berlomba untuk menyajikan informasi dan berita ( bahkan terkesan menjadi penyelidik dan berdampak pada opini publik ) , banyak hal positif yang kita dapatkan antara lain adanya berita yang aktual bahkan terus menerus selama 24 jam , masyarakat tidak akan pernah lagi kehilangan informasi atas sebuah peristiwa .

Namun pada sisi yang berbeda dapat kita lihat dan cermati , peran para reporter yang sedemikian aktif mengejar berita dari narasumber yang bersangkutan . Yang menarik adalah apa yang di paparkan di dalam berita tersebut acapkali justru menjadikan kita bingung dan sekaligus bengong di dalam memahami kasus kasus tersebut .

Sebenarnya yang ingin saya sampaiakan adalah perlunya untuk sama sama di pahami , bahwa pers sebagai sebuah media informasi sebaiknya menyajikan sebuah informasi yang berimbang tanpa memunculkan kesan atau pesan yang seolah olah berperan sebagai salah satu pembentuk opini publik .

Obyektifitas di dalam menyampaikan sebuah informasi akan sangat membantu masyarakat sehingga masyarakat tidak terjebak pada sebuah opini yang terbentuk karena sebuah informasi yang kurang obyektif .

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah maka akan sangat mendidik kalau informasi yang di gali adalah sebuah informasi obyektif dengan tanpa meninggalkan peran investigatif dari seorang reporter .

Dasar Dasar Ilmu Politik : Tentang Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mampu mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau sekelompok orang lain , sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu . Gejala kekuasaan itu adalah gejala yang lumrah dalam setiap masyarakat , dalam semua bentuk hidup bersama .

Manusia mempunyai bermacam macam keinginan dan tujuan yang ingin di sekali di capainya . Untuk itu dia sering merasa perlu untuk memaksakam kemauannya atas orang atau kelompok lain . Hal ini menimbulkan perasaan pada dirinya bahwa mengendalikan orang lain adalah syarat mutlak untuk keselamatannya sendiri . Maka dari itu bagi orang banyak , kekuasaan itu merupakan suatu nilai yang ingin di milikinya . Kekuasaan sosial terdapat dalam hubungan sosial dan dalam semua organisasi sosial .

Kekuasaan sosial menurut Ossip K Flechthein adalah " Keseluruhan dari kemampuan , hubungan hubungan dan proses proses yang menghasilkan ketaatan dari fihak lain ... untuk tujuan tujuan yang di tetapkan oleh si pemegang kekuasaan " ( Social power is the sum total of all those capacities , relationships, and processes by which compliance of others is secured ... for ends determined by the power holder )

Definisi yang di berikan oleh Robert M Maclver adalah : " Kekuasaan sosial adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain , baik secara langsung dengan cara memberi perintah , maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia " ( Social power is the capacity to control the behaviour of others eithers directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means ) . Kekuasaan sosial terdapat dalam semua hubungan sosial dan dalam semua organsasi sosial .

Monday, November 2, 2009

MK Gelar Sidang Permohonan Uji Materi Bibit-Chandra

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menyidangkan permohonan uji materi UU KPK yang dimohonkan oleh kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Sidang perdana tersebut beragenda menyerahkan alat bukti dan mendengarkan ahli dari pemohon dan pihak terkait.

Informasi yang detikcom himpun dari Biro Humas MK, Selasa (3/11/2009), sidang akan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Karena beragenda menyerahkan alat bukti, kemungkinan alat bukti berupa rekaman pembicaraan yang mencatut nama Presiden SBY kemungkinan akan diperdengarkan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar rekaman rekayasa kriminalisasi KPK dibuka. Selain itu, SBY juga meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam rekaman diselidiki.

Apakah dalam sidang siang nanti benar benar akan dibuka? Kita tunggu saja.

(anw/van)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Sumber Artikel DETIK.COM

Manusia dan Hukum

Menurut kodratnya manusia selalu ingin berhubungan dengan orang lain dan selalu hidup berkelompok dalam suatu komunitas yang di sebut masyarakat . Maka kodrat manusia sendiri menjadi sebab ( Causa ) atas terbentuknya komunitas masyarakat itu sendiri ( Kepribadian sosial atau ZOON POLITICON menurut Aristoteles) yang bersifat konstitutif.

Yang mendorong manusia untuk bergabung di dalam masyarakat adalah karena faktor :
  • Ingin memenuhi kebutuhan pokok hidupnya
  • Hasrat untuk melindungi diri
  • Hasrat untuk mengadakan keturunan
Hal tersebut adalah kodrat manusia yang di miliki semenjak dia lahir yang bersifat naluri.
Faktor faktor lain yang mendorong manusia untuk bermasyarakat adalah :

  • Karena ada pertalian darah
  • Karena persamaan nasib dan cita cita
  • Persamaan bahasa dan budaya
  • Persamaan agama dan pandangan hidup
  • Persamaan tempat tinggal ( daerah )
  • Persamaan kepentingan dan tujuan
ARTI HUKUM DALAM MASYARAKAT

Arti hukum sebagai norma yang berlaku di dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Ilmu pengetahuan
  • Sebagai Disiplin
  • Sebagai Kaedah
  • Sebagai tata hukum
  • Sebagai petugas ( hukum )
  • Sebagai keputusan Penguasa
  • Sebagai proses pemerintahan
  • Sebagai perilaku yang ajeg atau tindak yang teratur
  • Sebagai jalinan nilai nilai
Jadi manusia sesungguhnya memerlukan hukum untuk membela kepentingannya yang akan tercapai dengan adanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana harus bertindak dan bagaimana manusia tidak boleh bertindak .

Kaedah di dalam masyarakat hakekatnya merupakan sebuah permusan / definitif suatu pandangan mengenai perilaku , ada yang berbentuk tertulis , tak tertulis serta berupa kebiasaan .

Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ) 1

A. Tujuan dan Kedudukan PIH

Pengantar Ilmu Hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang harus di pahami terlebih dahulu dalam pemikiran2 tentang hukum yang sebenarnya sudah sejak zaman Plato , Aristoteles, Socrates, Thomas Van Aquino dan lain sebagainya , mengenai pemikiran dan pandangan mereka tentang hukum kodrat yang menguasai hidup manusia baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat sampai timbulnya atau terjadinya hukum yang dibuat manusia dalam rangka penyelenggaraan kehidupan di dunia .

Pada zaman dahulu PIH di kenal dengan nama ensiklopedi hukum . Di dalam ensiklopedi hukum dapat di ketahui tentang hakekat hukum , tujuan hukum , arti hukum dan hubungan2nya .

Selanjutnya ensiklopedi hukum di bagi 2 :
  1. Ensiklopedi hukum formil
  2. Ensiklopedi hukum materiil
1. Ensiklopedi hukum formil menguraikan tentang kerangka hukum , tentang pengertian hukum , struktur / susunan dari pada hukum . Selanjutnya ensiklopedi hukum formil inilah yang kemudian kita sebut dengan Pengantar Ilmu Hukum ( PIH )

2. Ensiklopedi hukum materiil menguraikan tentang isi hukum yang menyangkut keadaan negara tertentu , yaitu mengenai tata tertib hukum neara tertentu , yang di sebut Pengantar Tata Hukum Indonesia ( PTHI )

PIH menunjukkan jalan ke arah cabang2 ilmu hukum yang sebenarnya , formilnya PIH memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum , mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu ilmu yang lain . Menjelaskan tentang pengertian2 dasar hukum , asas2 hukum dan penggolongan cabang2 hukum PIH . Menerangkan sifat Ilmu pengetahuan Hukum Normatif atau Empiris .

PIH memberi tinjauan tentang kaedah2 hukum dalam hubungannya & pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah agama , kesusilaan , adat istiadat , kebiasaan dan bidang2 kebudayaan lainnya . Demikian juga perihal sumber2 hukum dan aliran2 dalam ilmu hukum .

Materiilnya PIH menjelaskan tentang sejarah lembaga2 hukum , metode2 peninjauan baik secara historis , sosiologis , filosofis , ataupun secara dogmatis .

Dengan perkembangan masyarakat maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan yang cukup jauh dengan munculnya cabang ilmu pengetahuan hukun seperti : Ilmu Hukum Perdata , Ilmu Hukum Tata Pemerintahan dan Imu Hukum Internasional .

Istilah PIH adalah istilah nasional Indonesia meskipun menurut sejarahnya adalah terjemahan dari istilah belanda " Inlieding tot de rechtswetenschap " yang sudah di pakai di Indonesia sejak tahun 1924 pada Rechts Hoge-School di Jakarta . Sebelum di pakai istilah tersebut di negeri Belanda di sebut dengan Encyclopedi der Rechtswetenschap .

Di beberapa negara lain di kenal istilah Ilmu Pengetahuan Hukum dengan istilah Jurisprudence ( misalnya : USA, Inggris, Perancis, Rusia dll ) , dan juga di sebut Science of Law atau Legal Science ( di Inggris ) .

Selanjutnya ketika kita mempelajari ilmu hukum dan menyebut istilah hukum memiliki makna rangkap yaitu : ilmunya dan hukum positif yang berlaku .

B. KEDUDUKAN ILMU HUKUM DALAM RANGKAIAN ILMU LAINNYA

Salah satu sistematika ilmu pengetahuan sebagaimana di sampaikan oleh Prof Djojodigoeno Sh alm , seorang guru besar di bidang Ilmu Hukum Adata di UGM sebagai berikut :

Ilmu pengetahuan Teoritis

1. Ilmu pengetahuan Nomotetis , yang mempelajari ke-ajeg-an / rutinitas yang selalu berulang dalam suatu rangkaian peristiwa yang lalu di cari wetten / dalilnya . Mengemukakan hal yang umum dan akan terulang apabila dalam keadaan yang sama .

2. Ilmu pengetahuan Idiografis , hanya melukiskan atau menggambarkan sebagai suatu hasil observasi atas suatu peristiwa pada suatu daerah yang tidak akan terulang meskipun dalam keadaan yang sama .

Yang termasuk ilmu pengetahuan teoritis adalah : Perbandingan hukum , sosiologi hukum , sejarah hukum .

Ilmu pengetahuan normatif

ilmu yang meberi nilai secara normatif untuk di terapkan , di katakan normatif karena di kehendaki oleh perbuatan manusia . Yang termasuk Ilmu pengetahuan normatif adalah : dogmatis hukum , politik hukum , filsafat hukum .

C. DISIPLIN HUKUM

Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atas gejala gejala yang di hadapi , selanjutnya dapat di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif .

Disiplin analitis melakukan analisa , memahami serta menjelaskan gejala2 yang di hadapi seperti : sosiologi, psikologi, ekonomi dan seterusnya .

Disiplin preskriptif adalah sistem pengajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya di lakukan di dalam menghadapi kenyataan2 tertentu seperti : hukum, filsafat dan seterusnya .

Apabila di batasi didalam disiplin hukum , maka mencakup :
  • Ilmu Ilmu Hukum
  • Politik Hukum
  • Filsafat Hukum
Ilmu Hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan meliputi :

Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft , yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah2 dengan dogmatif hukum dan sistematik hukum .

Ilmu pengertian , ilmu tentang pengertian2 pokok dalam hukum seperti : subyek hukum, hak dan kewajiban , peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum .

Ilmu tentang kenyataan atau tatsachen wissenschaft yang mengamati hukum sebagai perikelakuan atas sikap tindak yang meliputi :
  1. Sosiologi hukum, suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya .
  2. Antropologi hukum, Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana ataupun masyarakat yang sedang mengalami modernisasi .
  3. Psikologi hukum , cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum senagai perwujudan dari perkembangan ilmu jiwa .
  4. Perbandingan Hukum , cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat .
  5. Sejarah Hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistim hukum dalam suatu masyarakat tertentu .
Ilmu hukum bagi kita adalah sebuah alat ilmiah untuk mengetahui hukum , artinya kita memperoleh pengetahuan / faham tentang makna dan fungsi hukum .

Pengantar Ilmu Hukum

Hukum ada karena adanya kepentingan ( conflict of interest ) manusia sebagai subyek hukum . Dengan adanya hukum maka manusia sebagai sesama subyek hukum akan terlindungi atas hak dan property-nya dari manusia lain sebagai sesama subyek hukum .

Dalam analogi dalam kehidupan binatang di alam bebas , sebagai konsekwensi atas kepentingan yang merupakan representasi dari ego-nya maka akan terjadi saling memangsa dan saling mempertahankan diri dan wilayahnya . Makanya di kenal istilah hukum rimba dengan konotasi siapa yang terkuat maka dia yang akan berkuasa .

Berawal dari peristiwa yang sama , manusia sebagai makhluk yang berbudaya memahami potensi saling mangsa sebagaimana layaknya hewan di alam bebas , maka sangatlah penting akan sebuah norma norma atau kaedah kaedah yang merupakan peraturan yang hidup dan di patuhi oleh masyarakat . Dari hal tersebut di atas maka muncullah HUKUM ( Recht )

Jadi fungsi dari hukum adalah untuk menjamin atas semua hak asasi yang di miliki oleh manusia secara melekat sejak dia lahir , hingga atas semua kepentingan dan hak haknya yang lain .

Presentasi Pengantar Ilmu Hukum dengan power point dapat di download di sini KLIK

Wednesday, November 12, 2008

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER

A. SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM INTERNASIOANAL

Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman dari segi sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat dirunut secara faktual kronologis, melainkan juga seberapa jauh kontribusi setiap masa bagi perkembangan hukum internasioanal. Sejarah merupakan salah satu metode bagi pembuktian akan eksistensi dari suatu norma hukum. Hal ini dapat dibuktikan antara lain melalui sumber hukum internasional, yaitu kebiasaan (custom).

a. Masa klasik

Permulaan dari hukum internasional, dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM. Di mana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin lagash, dan pemimpin umma . Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut. Perjanjian tersebut dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yunani dan China. Ajaran-ajaran Hindu, dengan kitabnya Manu, menunjukkan pengintegrasian nilai-nilai yang memiliki derajat kemanusiaan yang tinggi. Pencapaian lain yang menarik dari bangsa China adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
Dalam praktek dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh, bagi sistem arbitrase modern, yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah kelayakan bagi seseorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya.
Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa, Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dengan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi.

b. Masa Pertengahan

Pada masa ini hukum alam mengalami transformasi di bawah bendera Gereja Katolik. Kelompok rasionalis yang diwakili oleh Thomas Aquinas, beranggapan bahwa hukum alam dapat digali oleh rasio manusia. Dalam kaitannya dengan hukum internasional pada saat ini tidak mendapatkan sentuhan sama sekali. Peran keagaam secara berlebihan mendominasi sektor-sektor sekular. Karena itu abad pertengahan ini disebut masa kegelapan.
Benih-benih perkembangan hukum internasional dapat ditemukan di daerah-daerah yang berada di luar jangkauan kekuasaan gereja Roma. Negara-negara ini antara lain Inggris, Prancis, Venesia, Swedia, Portugal dan Aragon. Perjanjian-perjanjian pada abad ini mencerminkan semangat jamannya yakni mengatur tentang peperangan. Sejak akhir abad pertengahan hukum internasional digunakan dalam isu-isu politik, pertanahan dan militer. Hukum mengenai pengambilalihan wilayah menjadi sangat penting karena berkaitan dengan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Eropa terhadap Afrika dan benua baru, Amerika.

c. Hukum Internasional Islam

Pada saat ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa negara-bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa apabila hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya peradaban Islam, yang pada saat merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Sementara dalam hubungan internasional, Islam secara umum Dr. M Abu Zahrah mengemukakan sepuluh prinsip dasar tentang kelangsungan hubungan internasional dalam teori dan praktek kaum Muslimin, Yaitu :
1. Islam menempatkan kehormatan dan martabat manusia sebagai makhluk terhormat. Ia sebagai khalifah di muka bumi.
2. Manusia sebagai umat yang satu dan disatukan, bukan saja oleh proses teori evolusi historis dari satu keturunan Nabi Adam as, melainkan juga oleh sifat kemudian yang universal.
3. Prinsip kerjasama kemanusiaan (ta’awun insani) dengan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
4. Prinsip toleransi (tharsomah) dan tidak merendahkan pihak lain.
5. Adanya kemerdekaan (harriyah). Kemerdekaan menjadi sangat penting sebab merupakan akar pertumbuhan dan kesempurnaan manusia.
6. Akhlak yang mulia dan keadilan.
7. Perlakuan yang sama dan anti diskriminasi.
8. Pemenuhan atas janji.
9. Islam menyeru kepada perdamaian, karena itu harus mematuhi kesepakatan merupakan kewajiban hukum dan agama.
10. Prinsip kasih sayang dan mencegah kerusakan.
Hukum Internasional Islam sebagaimana diakui oleh pakar Hukum internasional Islam modern, Madjid Khaduduri, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibanding kristen, sebagaimana tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Akan tetapi, hal ini menunjukkan kelebihan dari Hukum Islam yang dalam hal pengaturan mengenai hukum perang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, lingkungan sebagai kategori non-combatans sebagaimana dinyatakan dalam pidato abu bakar. Ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kontribusi lain yang lebih praktis, yaitu tumbunya negara-negara muslim sekitar pertengahan abad kedua puluhan, terutama sejak dideklarasikannya sepuluh Dasa Sila Bandung. Hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955. Banyak negara di belahan benua Afrika yang pada akhirnya melepaskan diri dari penjajahan dan merdeka. Dua puluh tahun kemudian, yaitu sekitar tahun 1973, negara-negara Islam sepakat untuk mendirikan Organisasi dunia yang dinamakan Organisasi Konferensi Islam Internasional atau OKI. Soekarno dan Gamal Abdul Natsir, telah memainkan peranan penting dalam pembentukan OKI tersebut.
d. Hukum Internasional Modern

Pada abad ketujuhbelas dan delapan belas, tercatat sebagai semangat baru memasuki era tumbuhnya hukum internasional.Hugo de groot atau grotius, pakar hukum dari Belanda merupakan orang yang paling berpengaruh atas perkembangan hukum internasional modern. Dalam pemikirannya, ia menekankan perbedaan antara hukum bangsa-bangsa dan hukum alam. Akan tetapi, hukum bangsa-bangsa dianggapnya sebagai bagian hukum alam. Meskipun demikian, hukum bangsa-bangsa berdiri sendiri dan mendapatkan kekuatan mengikatnya berasal dari kehendak negara-negara itu sendiri.