Monday, November 2, 2009

Pengantar Ilmu Hukum ( PIH ) 1

A. Tujuan dan Kedudukan PIH

Pengantar Ilmu Hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang harus di pahami terlebih dahulu dalam pemikiran2 tentang hukum yang sebenarnya sudah sejak zaman Plato , Aristoteles, Socrates, Thomas Van Aquino dan lain sebagainya , mengenai pemikiran dan pandangan mereka tentang hukum kodrat yang menguasai hidup manusia baik secara individu maupun sebagai bagian dari masyarakat sampai timbulnya atau terjadinya hukum yang dibuat manusia dalam rangka penyelenggaraan kehidupan di dunia .

Pada zaman dahulu PIH di kenal dengan nama ensiklopedi hukum . Di dalam ensiklopedi hukum dapat di ketahui tentang hakekat hukum , tujuan hukum , arti hukum dan hubungan2nya .

Selanjutnya ensiklopedi hukum di bagi 2 :
  1. Ensiklopedi hukum formil
  2. Ensiklopedi hukum materiil
1. Ensiklopedi hukum formil menguraikan tentang kerangka hukum , tentang pengertian hukum , struktur / susunan dari pada hukum . Selanjutnya ensiklopedi hukum formil inilah yang kemudian kita sebut dengan Pengantar Ilmu Hukum ( PIH )

2. Ensiklopedi hukum materiil menguraikan tentang isi hukum yang menyangkut keadaan negara tertentu , yaitu mengenai tata tertib hukum neara tertentu , yang di sebut Pengantar Tata Hukum Indonesia ( PTHI )

PIH menunjukkan jalan ke arah cabang2 ilmu hukum yang sebenarnya , formilnya PIH memberikan pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum , mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu ilmu yang lain . Menjelaskan tentang pengertian2 dasar hukum , asas2 hukum dan penggolongan cabang2 hukum PIH . Menerangkan sifat Ilmu pengetahuan Hukum Normatif atau Empiris .

PIH memberi tinjauan tentang kaedah2 hukum dalam hubungannya & pengaruhnya yang timbal balik dengan kaedah agama , kesusilaan , adat istiadat , kebiasaan dan bidang2 kebudayaan lainnya . Demikian juga perihal sumber2 hukum dan aliran2 dalam ilmu hukum .

Materiilnya PIH menjelaskan tentang sejarah lembaga2 hukum , metode2 peninjauan baik secara historis , sosiologis , filosofis , ataupun secara dogmatis .

Dengan perkembangan masyarakat maka ilmu pengetahuan hukum juga mengalami perkembangan yang cukup jauh dengan munculnya cabang ilmu pengetahuan hukun seperti : Ilmu Hukum Perdata , Ilmu Hukum Tata Pemerintahan dan Imu Hukum Internasional .

Istilah PIH adalah istilah nasional Indonesia meskipun menurut sejarahnya adalah terjemahan dari istilah belanda " Inlieding tot de rechtswetenschap " yang sudah di pakai di Indonesia sejak tahun 1924 pada Rechts Hoge-School di Jakarta . Sebelum di pakai istilah tersebut di negeri Belanda di sebut dengan Encyclopedi der Rechtswetenschap .

Di beberapa negara lain di kenal istilah Ilmu Pengetahuan Hukum dengan istilah Jurisprudence ( misalnya : USA, Inggris, Perancis, Rusia dll ) , dan juga di sebut Science of Law atau Legal Science ( di Inggris ) .

Selanjutnya ketika kita mempelajari ilmu hukum dan menyebut istilah hukum memiliki makna rangkap yaitu : ilmunya dan hukum positif yang berlaku .

B. KEDUDUKAN ILMU HUKUM DALAM RANGKAIAN ILMU LAINNYA

Salah satu sistematika ilmu pengetahuan sebagaimana di sampaikan oleh Prof Djojodigoeno Sh alm , seorang guru besar di bidang Ilmu Hukum Adata di UGM sebagai berikut :

Ilmu pengetahuan Teoritis

1. Ilmu pengetahuan Nomotetis , yang mempelajari ke-ajeg-an / rutinitas yang selalu berulang dalam suatu rangkaian peristiwa yang lalu di cari wetten / dalilnya . Mengemukakan hal yang umum dan akan terulang apabila dalam keadaan yang sama .

2. Ilmu pengetahuan Idiografis , hanya melukiskan atau menggambarkan sebagai suatu hasil observasi atas suatu peristiwa pada suatu daerah yang tidak akan terulang meskipun dalam keadaan yang sama .

Yang termasuk ilmu pengetahuan teoritis adalah : Perbandingan hukum , sosiologi hukum , sejarah hukum .

Ilmu pengetahuan normatif

ilmu yang meberi nilai secara normatif untuk di terapkan , di katakan normatif karena di kehendaki oleh perbuatan manusia . Yang termasuk Ilmu pengetahuan normatif adalah : dogmatis hukum , politik hukum , filsafat hukum .

C. DISIPLIN HUKUM

Suatu disiplin adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atas gejala gejala yang di hadapi , selanjutnya dapat di bedakan antara disiplin analitis dan preskriptif .

Disiplin analitis melakukan analisa , memahami serta menjelaskan gejala2 yang di hadapi seperti : sosiologi, psikologi, ekonomi dan seterusnya .

Disiplin preskriptif adalah sistem pengajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau yang seharusnya di lakukan di dalam menghadapi kenyataan2 tertentu seperti : hukum, filsafat dan seterusnya .

Apabila di batasi didalam disiplin hukum , maka mencakup :
  • Ilmu Ilmu Hukum
  • Politik Hukum
  • Filsafat Hukum
Ilmu Hukum sebagai kumpulan dari berbagai cabang ilmu pengetahuan meliputi :

Ilmu tentang kaedah atau normwissenschaft , yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaedah atau sistem kaedah2 dengan dogmatif hukum dan sistematik hukum .

Ilmu pengertian , ilmu tentang pengertian2 pokok dalam hukum seperti : subyek hukum, hak dan kewajiban , peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum .

Ilmu tentang kenyataan atau tatsachen wissenschaft yang mengamati hukum sebagai perikelakuan atas sikap tindak yang meliputi :
  1. Sosiologi hukum, suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lainnya .
  2. Antropologi hukum, Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana ataupun masyarakat yang sedang mengalami modernisasi .
  3. Psikologi hukum , cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum senagai perwujudan dari perkembangan ilmu jiwa .
  4. Perbandingan Hukum , cabang ilmu pengetahuan yang membandingkan sistem sistem hukum yang berlaku di dalam satu atau beberapa masyarakat .
  5. Sejarah Hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistim hukum dalam suatu masyarakat tertentu .
Ilmu hukum bagi kita adalah sebuah alat ilmiah untuk mengetahui hukum , artinya kita memperoleh pengetahuan / faham tentang makna dan fungsi hukum .

1 comment:

  1. Terimakasih banyak untuk postingannya pak, post bapak sangat berguna untuk saya.. hehe :)

    ReplyDelete